MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejauh ini sudah membekukan sekitar 59 rekening FPI beserta afiliasinya. Hal ini sebagai tindak lanjut penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang pada 30 Desember 2020.
“PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/21).
Ediana menyatakan pembekuan transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya dilakukan dalam upaya pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
“Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” lanjutnya.
Ediana menyebut, hasil analisis pembekuan rekening FPI beserta afiliasi akan disampaikan kepada penegak hukum.