Sesuai Peraturan Menhub no 77 tahun 2011, Sriwijaya Air Wajib Membayar Ganti Rugi Rp1,25 Miliar Per Penumpang

Ilustrasi Sriwijaya Air | Foto: Istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta -Maskapai penerbangan Sriwijaya Air wajib membayar ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat SJ182 pada hari Minggu 9/1/2021.

Kompensasi ganti rugi yang mesti dipenuhi adalah sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang sesuai Peraturan Menhub no 77 tahun 2011.

Sriwijaya Air sudah diminta mempersiapkan hal-hal yang terkait ganti rugi sesuai PM 77 tahun 2011 kepada keluarga korban kata Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati

“Saat ini Kemenhub sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut,” ujar Adita dilansir dari detikcom Selasa (12/1/2021).

Kompensasi untuk korban Sriwijaya Air sebanyak Rp 1,25 miliar per orang diatur di dalam PM 77 tahun 2011 pada pasal 3 poin a, dengan bunyi aturan sebagai berikut:

“Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.”

Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyatakan bahwa pihak Sriwijaya Air siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182, termasuk akan menjamin segala hak-hak penumpang. Hal itu akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

“Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ujar Jefferson.

Review us!