MIMBARPUBLIK.COM, Maros, Sulsel – Pemerintah daerah merupakan salah satu penyelenggara jalan yang memiliki tanggung jawab memperbaiki kerusakan.
Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Arfandi Ketua Pemuda Maros Baru Peduli mengatakan bahwa Jalan di kecamatan maros baru sudah sejak januari 2019 lalu yang diakibatkan oleh banjir, namun sampai hari ini belum ada tindakan dari pemerintah daerah terkhusus Dinas PU Maros.
“Jalan rusak itu sejak Januari 2019 lalu yang diakibatkan oleh banjir, namun sampai hari ini belum ada tindakan dari pemerintah daerah padahal itu adalah kewenangannya, Pemkab juga wajib segera dan patut memperbaiki jala rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” Ujar Arfandi selaku Pemuda Maros baru peduli.
Amanat itu tertuang dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mempertanyakan terkait dugaan pembiaran yang dilakukan Pemkab, kerusakan telah terjadi bertahun-tahun sehingga kecelakaan lalu lintas rawan terjadi. Sedangkan pengaspalan baru 1 tahun pasca kerusakan.
“Kami mempertanyakan terkait dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pemkab terkait kerusakan jalan yang telah terjadi bertahun-tahun dan jika ini terus dibiarkan dan dinas PU tidak segera mengatensi kerusakan jalan poros kecamatan maros baru ini maka kami menganggap dinas PU tidak memikirkan keselamatan pengendara yang berlalu lalang disekitar jalan tersebut,” tegas Arfandi.
Kerusakan ruas jalan kasat mata terlihat di wilayah Kecamatan Maros baru. Kerusakan itu terjadi di Desa/Kelurahan Baju bodoa dan Borikamase, Kabupaten Maros.
Saat kami konfirmasi ke dinas PU saudara Alif selaku Kasi Jalan saat ditemui diruangannya mengatakan, “Kedepan mungkin ada pemiliharaan semua jalan yang rusak di kabupaten Maros, kami jg di PU melakukan survei kondisi jalan setiap tahunnya,” jelas Alif.
Penulis : 22