MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Tim yang dibentuk Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan seorang janda cantik, yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 yang beralamat di jl. Er. Supratman Batu 7 Kota Tanjungpinang (Km.8 kel. Air Raja Tangjungpinang).
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan sebelumnya tim tersebut dibentuk Ditreskrimum Polda Kepri, unit Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Tanjung Pinang untuk mengusut tuntas kasus kematian seorang wanita berinisial R (30).
“Baru 5 menit kita tangkap tadi Kamis,(14/01/2021), 1 pelaku kita amankan, sementara akan dikembangkan dulu, tersangka akan dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang,” ujar Arie saat dikonfirmasi pada Kamis (14/1/2021) malam.
Tambahnya, “Pelaku berhasil kita amankan di daerah Lubuk Baja Kota Batam. Pelaku kabur ke Kota Batam dan pelaku atas nama Rezky berhasil kita amankan malam ini di Pasar Induk Jodoh, Lubuk Baja, Kota Batam,” paparnya.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa tim ke Mako Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil pengecekan CCTV di pelabuhan Punggur dan SBP Tanjungpinang,” tutur Arie.
Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas mengenaskan di kamar kontrakannya di Jalan WR Supratman Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jasad korban yang diketahui bernama Reni pertama kali ditemukan dalam kondisi terbaring dan ditutup selimut dengan bekas luka memar di leher.
Penulis : non