Makalah Calon Kapolri Diharapkan Relevan dengan Tantangan Nasional

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry (net)
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry (net)

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi informasi, kebijakan calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo diharapkan relevan dengan upaya mitigasi atas ancaman keamanan nasional.  

Demikian Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan mengemukakan hal itu berkenaan akan diserahkannya makalah calon Kapolri kepada Komisi III DPR RI hari ini, Selasa (19/1/2021).

“Rencananya pada pukul 14.00 WIB hari ini akan digelar rapat pimpinan dan Kapoksi dalam rangka mempersiapkan proses fit and proper test calon Kapolri esok hari,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Kemudian, sambung Herman, pukul 15.00 WIB tim ahli dari calon Kapolri akan menyerahkan makalah calon Kapolri kepada Komisi III yang isinya merupakan arah serta kebijakan Kapolri ke depan.

“Makalah ini akan dipelajari oleh anggota Komisi III sebagai bahan untuk uji kelayakan dan kepatutan.

Sebagai Ketua Komisi III, saya berharap arah dan kebijakan calon Kapolri yang tertuang dalam makalah itu selaras dan relevan terhadap tantangan nasional yang dihadapi bangsa ini,” ungkapnya.

Salah satunya, sambung Herman terkait pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam memasuki revolusi industri 4.0. Diharapkan calon Kapolri dapat memitigasi berbagai ancaman terhadap keamanan nasional.

“Sekaligus membangun sistem teknologi dan digitalisasi data dalam pelaksanaan fungsi kamtibmas serta pelayanan publik,” serunya lagi. Herman pun berharap kebijakan Listyo Sigit sebagai calon  pengganti Jenderal Idham Azis bisa lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Kita berharap ke depan ada perubahan paradigma bahwa kinerja petugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak melulu diukur dari banyaknya tersangka yang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman,” cetusnya.

Menurut Herman, pendekatan restorative justice semestinya bisa lebih dikedepankan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat sekitar.

“Tentu saja pendekatan keadilan restoratif ini harus memenuhi syarat materiil dan formil serta berjalan dalam koridor profesionalisme dan penegakan hak asasi manusia,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membahas calon Kapolri pada Senin (18/1/2021).

Terkait makalah yang akan diterima hari ini akan dipelajari oleh setiap anggota Komisi III untuk dites atau ditanyakan kepada calon Kapolri Listyo Sigit pada saat uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu besok (20/1/2021).

Penulis: Riza Surbakti.

Review us!