Bangunan Diduga Tidak Memiliki IMB Berdiri Tepat Didepan Kantor Satpol PP Maros CAC : Wajib Dibongkar

Bangunan yang diduga tidak memiliki IMB dan diduga melanggar simpadan jalan. (Foto: Istimewa)

MIMBARPUBLIK.COM, Maros – Bangunan di jalan Nasrun Amrullah Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros menuai protes dari beberapa lembaga.

Pondasi bangunan yang menggigit di pondasi jalan menyebabkan dugaan pelanggaran perda tentang garis simpadan jalan, bangunan terdebut diduga milik adik dari politisi ternama sulawesi selatan.

Ketua umum Celebes Advokasi Center (CAC), Noer Fajriansyah mengatakan bahwa setelah ia telusuri dari instansi berwenang bahwa bangunan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain dari pada IMB, bangunan tersebut juga disinyalir melanggar aturan perda mengenai garis simpadan jalan sehingga Analisi Dampak Lingkungan dari bangunan tersebut perlu di lakukan kajian agar tidak menjadi faktor yang menyebabkan banjir akibat curah hujan yang tinggi akhir-akhir ini.

“Kami sudah telusuri dan kami menduga kuat bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan kami juga menduga bangunan tersebut melanggar garis simpadan jalan yang jelas teruang dalam Peraturan Daerah No 19 Tahun 2005,” jelasnya, Kamis (21/1/2021).

Ia juga menambahkan, bahwa dugaan pelanggaran sangat jelas tertuang pada Peraturan Daerah No 19 Tahun 2005.

“Ini kan ada perda yang mengatur terkait izin mendirikan bangunan yang tercatat sangat jelas di Perda No 19 Tahun 2005 Pasal 1 Huruf  (g), (h), dan (i) dan terkait garis simpadan jalan juga sudah dijelaskan di Perda No 19 Tahun 2005 Pasal 6 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa garis simpadan jalan yang harus dipedomani: (a) Jalan nasional harus sekurang-kurangnya 15 meter dari tepi jalan, (b) jalan provinsi sekurang-kurangnya 10 meter dari tepi jalan, (c) jalan kabupaten sekurang-kurangnya 7 meter dari As jalan, (d) jalan desa/kelurahan sekurang-kurangnya 5 meter dari As jalan,” ujarnya.

Kami meminta kepada kasat pol pp untuk segera bertindak tegas menegakkan perda dan menertibkan bangunan yang diduga bangunan ilegal.

“Kami secara kelembagaan meminta kepada Kasat Pol PP Kabupaten Maros untuk segera menertibkan bangunan yang diduga melanggar perda dan menertibkan bangunan yang diduga ilegal yang tidak memiliki IMB,” jelasnya.

“Bangunan ini kan tepat di depan kantor sat pol pp dan berada ditengah-tengah kompleks kantor pemerintahan, sangat mengherankan dan menjadi menjadi pertanyaan besar kenapa bangunan ini dibiar berdiri tanpa IMB yang menjadi kewajiban mendirikan banguan sebagaimana Peraturan Daerah No 19 Tahun 2005,” tutupnya.

Saat kami dari media melakukan konfirmasi kepihak Satpol PP Kabupaten, melalui Sekretaris beserta kabidnya di ruang kerjanya, ia mengatakan, “Kalau kitakan dari satpol pp tidak semena-mena turun untuk melakukan tindakan tanpa adanya penyampaian dari pihak SINTAP dan tata ruang.”

Saat kami dari media mengonfirmasi Kepala Dinas SINTAP (Sistem Pelayanan Satu Pintu) Kabupaten Maros, melalu WhatsAppnya terkait masalah bangunan pondasi tersebut, yang diduga tidak memiliki IMB, ia mengatakan, “Sepengetahuan saya Belum Ada.”

Penulis: Co’

Review us!