MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 3 orang tersangka terkait kasus pornografi anak dibawah umur pada Sabtu (30/01/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Ia mengatakan ketiga tersangka yang diamankan 2 diantaranya masih anak dibawah umur.
“Benar, kita sudah mengamankan 3 orang tersangka, Inisial RA (14 thn), MZ (15 thn) dan MP (18 thn) terkait dugaan kasus pornografi yang melibatkan anak dibawah umur, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan RS seorang fotografer,” ujarnya.
Ia menyebut sangat prihatin atas kasus yang melibatkan anak dibawah umur, melihat para tersangka memiliki anggota member puluhan.
“Sangat miris sekali, mohon dukungannya semoga semua bisa berperan dalam pengawasan orang tua,” tutupnya.
Penulis : non