MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Seorang warga negara asing asal China melakukan penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura. Merespon hal ini Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendesak pemerintah agar segera memproses kasus tersebut sesuai ketentuan.
“Terjadinya penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura yang dilakukan oleh seorang WNA China, saya meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memprosesnya berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Disamping itu sambung Bamsoet menyerukan agar Ditijen Imigrasi memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua, mengingat sepanjang tahun 2020 terjadi 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua.
“Meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama, sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Bamsoet juga meminta Kemenkumham untuk secara tegas memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal ataupun pelanggaran hukum lainnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
“Pemerintah harus komitmen untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen sah, guna mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal ataupun pelanggaran lainnya,” tegasnya.
Penulis: Riza Surbakti.