MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil mengamankan Udin Suyatno (47) lelaki paruh baya atas dugaan pencabulan terhadap IS yang masih berumur 4 tahun.
Pelaku diamankan di tempat kejadian perkara yang berada di tambang pasir yang berada di wilayah Nongsa, Senin (01/02/2021).
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan kejadian bermula saat korban IS usai mengaji di Masjid perumahan korban.
“Berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu saat selesai melaksanakan kegiatan pengajian, dimana pelaku melakukan pencabulan di pondok penggalian pasir sekira pukul 19.00 WIB,” ujar Arie, Selasa (02/02/2021) sore.
Lanjutnya, setelah melakukan pencabulan pelaku memberikan uang Rp2000 kepada korban. Dari hasil penyelidikan pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk.
“Pelaku melakukan pencabulan dalam keadaan mabuk, pelaku ini mencium korban, meremas kemaluan korban, memasukkan jari kedalam kemaluan korban,” paparnya.
Tambahnya,”Dari keterangan Ustad di Masjid perumahan tersebut, masih ada korban lain yang pernah dilakukan pencabulan oleh pelaku yaitu V, J, dan K,” tutup Arie.
Penulis: non