MIMBARPUBLIK.COM, Wajo, Sulsel – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) melaporkan Penggunaan Dana Desa (DD) pada sejumlah Desa di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan ke Polres Wajo.
Laporan Pengaduan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum pada penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.
“Dalam Laporan Pengaduan ini, Lembaga kami telah melakukan analisa dan perhitungan atas pelaksanaan anggaran Dana Desa yang kami duga terjadi Mark-up anggaran,” ungkap Andi Sayhril, Ketua DPW L-KONTAK.
Ia menyatakan pihaknya telah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran Dana Desa pada sejumlah Desa di Kabupaten Wajo serta mengumpulkan data.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan penggunaan anggaran Dana Desa di sejumlah desa yang dimaksud sebelum pihaknya melaporkan.
“Hari ini Tanggal 5 Februari 2021 kami telah melaporkan resmi ke Polres Wajo untuk dilakukan proses penyelidikan,dan penyidikan, demi tegaknya supremasi hukum, dan hal ini kami dari DPW telah melakukan koordinasi dengan DPD dan DPP L-KONTAK,” tegasnya.
Saat awak media ini menanyakan Desa mana saja yang Dilaporkan, Andi Syahril enggan menyebutkan. Ia hanya mengatakan sejumlah Desa yang dilaporkan berasal dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Wajo.
“Kita tunggu saja kinerja teman-teman di Polres Wajo, L-KONTAK akan terus mengawalnya dan lembaga kami yakin jika Polres Wajo akan bekerja Profesional terhadap laporan kami disejumlah Desa di beberapa Kecamatan di Wajo,” tegasnya.
Penulis: Sl