MIMBARPUBLIK.COM, Karimun – Hari demi hari pembangunan jetti ( jembatan dari laut ke darat berfungsi untuk pelabuhan pribadi ), semakin banyak bermunculan di karimun, baik dalam penggantian dari kayu menjadi beton maupun pembangunan yang baru.
Seyogianya pembangunan jetti yang seharusnya mempunyai perijinan yang lengkap, sehingga dalam pengurusan perijinan IMB harus sesuai dengan prosedur yang telah di amanahkan oleh undang undang, sehinngga nantinya bisa menambah Pendapatan asli daerah.
Seperti yang kita temukan beberapa hari yang lalu ,pembangunan jetti di sungai pasir tepatnya di RT.04,RW 02, kel,sungai pasir, kecamatan meral , kita menemukan pembangunan jetti yang sedang berlangsung, ketika kita tanyakan apakah sudah ada perijinanya, dengan orang yang kita jumpai di lokasi,, dengan aroganya mengatakan ,untuk apa tanya tanya, ini punya alek, dianya di jakarta cari aja pengurusnya ketusnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, kita mencoba tanyakan ke pos syahbandar meral, rabu , 3 /02/21 seorang pegawai kita jumpai di kantornya, Asmayadi mengatakan pembangunan jetti itu setau saya jelaslah tidak ada ijinya, karena mereka tidak pernah datang ke sini, untuk melapor ataupun pengambilan surat pengantar untuk pengurusan rekom ke kantor syahbandar balai, kami juga tidak tau ada pembangunan jetti di sana. tegas asmayadi.
Masih menurut asmayadi , Kalau mau konfirmasi yang lengkap ke langsung aja ke kapos ataupun kantor KSOP balai, pak kapos lagi di luar.
Sangat kita sayangkan keberadaan pos syahbandar meral beserta pegawainya di mana pembangunan jetti tersebut berada dekat ataupun tidak jauh dari kantor pos meral bisa pegawainya tidak tahu.
Sedangkan dalam undang undang no 17 tahun 2008 tentang pelayaran , pasal 56 sangat jelas diterangkan, ” syahbandar adalah pejabat pemerintah yang di angkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan pegawasan terhadap di penuhinya ketentuan petaturan perundang undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran”. Dalam hal kapos syahbandar meral beserta pegawainya sangat jelas sudan mengabaikan undang undang tersebut.
Ketika kita ingin konfirmasi lebih lanjut , kepala syahbandar kelas 1 tanjung balai karimun Barlet silalahi melalui whatsApps tentang perijinan pembangunan jetti tersebut, sampai berita ini di turunkan belum ada balasan.
Ketika kita minta tanggapan salah seorang tokoh masyarakat karimun, Hermansyah SH ,, yang kita jumpai di pres bakeri di seputaran teluk air, menyampaikan, seharusnya pegawai syahbandar, harus peka dengan lingkungan,, dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di laut, dan menerapkan aturan yang berlaku . Dimana kalau pembangunan bangunan yang sudah agak jauh kelaut seharusnya harus mempunyai perijinan yang lengkap, karena hal tersebut dapat mengganggu alur pelayaran nantinya terang hermansah .
Penulis: Sajirun s.