MIMBARPUBLIK.COM, Maros, Sulsel – Jalan yang rusak kerap mengancam keselamatan para pengendara. Tidak sedikit kecekalaan lalu lintas yang terjadi akibat jalan yang rusak.
Dalam hal ini pemerintah atau penyelenggara jalan kurang memperhatikan fasilitas jalan dan dampak bagi pengguna jalan terhadap jalan yang rusak.
Jalan poros Maros – Pangkep menjadi contoh jalan yang rusak sangat parah dan sering memakan korban.
Para penyelenggara jalan dalam hal ini kementerian Pekerjaan Umum dan Dinas perhubungan kurang memperhatikan dalam menyelesaikan masalah fasilitas jalan. Hampir sepanjang jalan ada beberapa jalan yang rusak sangat membahayakan para pengguna jalan terlebih para pengendara motor. Akibat jalan yang rusak, beberapa pengendara motor mengalami kecelakaan hingga luka – luka bahkan sampai meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bidang Aksi dan Advokasi, Agung Maharu mempertanyakan dimana peran Legislatif, DPRD Kab. Maros mewakili keresahan dan kerugian masyarakat Kabupaten Maros untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kami berharap ada upaya ganti rugi pemerintah kepada para korban dan pihak penyelenggara jalan menyelesaikan secepat mungkin jalan yang rusak sebelum merugikan lebih banyak lagi korban akibat jalan yang rusak. kuat dugaan kami jalan tersebut dikerjakan secara asal – asalan sebab ada keuntungan yang diperoleh setiap kali perbaikan atau pemeliharaan jalan trans sulawesi tersebut.
“Penyelenggara jalan yang tidak menyelesaikan Kerusakan jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas yang merugikan pengguna jalan dan memakan korban dapat di pidana bahkan ganti rugi jutaan hingga ratusan juta rupiah,” Ervan, Ketua Umum HPPMI Kom. UMI.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Insya Allah apabila DPRD Kab. Maros tidak mampu menyelesaikan masalah masyarakat Kab. Maros dengan Dinas Provinsi maka kami akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kab. Maros untuk mewakili keluhan dan kerugian para korban,” ujar Agung.
Penulis: Aco’