MIMBARPUBLIK.COM, Karo – Rabu (17/2/2021) dalam konferensi pers nya Kapolres AKBP. Yustinus Setyo didampingi Kasat Narkoba AKP. David Hendri Tobing dan jajarannya, di depan awak media mengungkapkan kegiatan hari ini terkait operasi Antik yang dilaksanakan oleh Timnya tersebut dilakukan dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Karo, Jajaran Sat Narkoba Polres Karo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar berikut bandar.
“Dari jumlah Pengungkapan sebanyak 20 kasus yang terjadi merupakan peredaran narkotika jenis sabu, ganja dengan tersangka yang diamankan sebanyak 24, sementara jumlah barang bukti yang kita amankan sabu sekitar 31.77 gram bruto, dengan Ganja sekitar 5 batang pohon ketinggian anara 250 s/s 200 m,” ujar Kapolres Karo.
Lanjutnya, Para tersangka kita kenakan undang-undang narkotika Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan pasal 111:1 ancaman hukuman 4-20 tahun.
Menurut keterangan Kapolres kebanyakan para tersangka ber profesi sebagai buruh atau petani, ini sangat mengawatirkan, jadi saya menghimbau agar siapa saja yang mengetahui tentang peredaran narkoba segera laporkan, kita akan lindungi pemberi informasi jangan takut, mari kita bekerja sama, ujar Kapolres.
“Kepolisian Resor Karo dalam hal ini Sat Narkoba akan terus memburu peredaran obat-obat terlarang di wilayah Karo, apalagi saat ini banyak yang diedarkan kepada anak anak peran serta orang tua dan penanganan yang optimal seperti rehabiltasi, dalam hal ini kita tetap kordinasi dengan BNNK,” Ujar Kasat Narkoba David Tobing.
Pantaun langsung Mimbarpublik.com konferensi pers yang dilakukan Polres Tanah Karo hari ini berjalan lancar dengan tetap menerapkan menjalankan protokol kesehatan.
Penulis: M NICO