MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyalurkan bantuan bagi masyarakat korban bencana alam. Total rumah masyarakat yang dibantu yakni 113 rumah dengan anggaran mencapai Rp 560 juta.
Rinciannya, disampaikan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan rumah korban bencana alam yang disempenakan dengan pemberian bantuan secara simbolis bagi masyarakat korban bencana alam dari Pemko Batam di Batu Merah, Kecamatan Batuampar, Jumat (19/2/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid yang mewakili Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi, menyebutkan di tengah cobaan yang dialami korban bencana, masih banyak yang peduli untuk ikut andil meringankan beban para korban. Untuk itu, ia mengingatkan kembali pentingnya mensyukuri nikmat Allah melalui para dermawan maupun pemerintah.
“Bantuan dari siapapun patut kita syukuri, termasuk dari lion club hari ini. Kita berdoa mudah-mudahan orang orang ini akan ditambahkan rejekinya oleh Allah SWT,” harap dia.
Ia mengutip isi surah Ibrahim ayat 7 yang berbunyi, lainsyakartum laaziidannakum walainkarfartum inna ‘adzaabii lasyadid. Artinya, jika kalian bersyukur pasti akan Aku tambah nikmat-Ku padamu tetapi jika kalian kufur sesungguhnya adzab-Ku amat pedih.
“Bagi yang membantu, Insha Allah ini akan dicatat sebagai amal ibadah,” ucap dia.
Ia menerangkan, Pemko Batam sendiri memberikan bantuan untuk rusak berat Rp 10 juta, kategori rusak sedang Rp 5 juta sedangkan kategori rusak ringan Rp 2,5 juta.
“Kebetulan banyak yang harus dibantu, tak hanya di Batumerah saja. Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan para korban bencana, pesan Pak Wali jangan besarnya bantuan yang diberikan tapi lihatlah perhatian pemerintah dan para donator,” kata dia.
Kepala Dinas Sosial dan pemberdayaan (Dinsos PM) Hasyimah dalam sambutannya mengungkapkan sebanyak 113 rumah yang dibantu Pemko Batam, dengan total anggaran Rp 560 juta.
Penerima bantuan tersebar pada tujuh kecamatan, yakni; Kecamatan Sekupang, Batu Ampar, Bengkong, Batam Kota, Galang, Sagulung dan Nongsa dan 13 kelurahan yakni; Kelurahan Tanjungriau, Tiban Lama, Tiban Baru, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Sungaijodoh, Tanjungbuntung, Tamanbaaloi, Sijantung, Airraja, Pulauabang, Sungaipelunggut dan Batubesar.
“Bantuan terdiri dari 3 kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Batam Nomor: 39/HK/I/2021 sebagai berikut, untuk rusak ringan Rp 2,5 juta kepada 30 rumah. Rumah rusak sedang Rp 5 juta perumah untuk 69 rumah, sedangkan rusak berat Rp 10 juta perumah untuk 14 rumah,” papar Hasyimah.
Penulis: non