MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota Polresta Barelang, berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial HS (41 Tahun) atas Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Mobil mewah di perumahan Tropicana Kota Batam, Jumat (26/02/2021).
Penangkapan tersebut berawal pada awal tahun 2020 Pelaku mengajak korban inisial Y (38 Tahun) untuk Bisnis jual beli mobil dan Korban yang memodali uang untuk pembelian mobil, sedangkan Pelaku yang akan menjualkan kembali.
“Mulanya Korban membeli Mobil Harrier (Masih Daftar pencarian Barang) lalu karena Korban percaya mobil tersebut di serahkan oleh Korban kepada Pelaku untuk di jual serta Korban memberikan BPKB ,STNK & Kunci mobil Harrier kepada Pelaku,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui *Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy.
Lanjutnya, selain itu korban juga membeli mobil Mini cooper yang juga akan dijualkan oleh Pelaku serta korban juga memberikan BPKB ,STNK & Kunci mobil Mini Cooper kepada Pelaku.
“Saat mobil Harrier & Mini Cooper yang ada pada Pelaku beserta surat2nya, setiap Korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut kepada Pelaku, Pelaku selalu beralasan belum laku akan tetapi kedua mobil tersebut masih berada kepada Pelaku dan Korban Masih percaya kepada Pelaku,” sebutnya.
Selain itu korban juga meminta tolong kepada Pelaku untuk menjualkan Mobil HR-V milik korban akan tetapi saat itu Korban hanya memberikan STNK & Kunci Mobil HR-V kepada Pelaku dan setelah berbulan-bulan Ke 3 (tiga) mobil Korban berada kepada Pelaku setiap korban bertanya kepada Pelaku tentang penjualan Ketiga mobil tersebut Pelaku selalu beralasan dengan banyak alasan.
“Kemudian pada Bulan Desember 2020 Pelaku tidak bisa di hubungi, saat Korban mencari pelaku kerumah Pelaku, rumah Pelaku dalam keadaan kosong / tidak di tempati lagi sedangkan ketiga mobil Korban tidak tahu keberadaannya serta Pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan ketiga mobil Korban apabila mobil korban berhasil di jual Pelaku, oleh karna itu Korban membuat Laporan Kepolsek Batam Kota Guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.
Menerima laporan korban atas tindak pidana penggelapan dan penipuan Dengan dasar 2 (dua) Laporan polisi, Anggota Reskrim Polsek Batam kota Melakukan Penyelidikan yang mana awalnya Anggota Polsek Batam Kota mendapat informasi pelaku sudah tidak berada di Batam lagi dan informasi keberadaan Pelaku berada di daerah Tomohon Sulawesi Utara.
Namun tempat tinggal Pelaku seperti selalu Berpindah pindah. Kemudian Anggota Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi lagi bahwa Pelaku berpindah dari kota Tomohon Sulawesi Utara ke Kota Makasar Sulawesi Selatan.
“Lalu Anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan Pengejaran terhadap Pelaku ke Kota Makassar Sulawesi Selatan Serta berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang Polda Sulawesi Selatan, yang akhirnya pelaku berhasil di amankan Oleh Anggota Polsek Batam Kota di Kota Makassar Sulawesi Selatan dan Pelaku di bawa ke Batam,” sebutnya.
Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa:
1. MOBIL HR-V BP 1849 JG, Warna silver.
2. MOBIL MINI COOPER BP 1 VH, Warna putih.
3. BPKB & STNK & Kunci Mobil HR-V.
4. BPKB & STNK & Kunci Mobil Mini Cooper.
5. Surat Jual Beli Mobil Mini Cooper .
6. Surat Jual Beli Mobil HR-V.
7. Kwitansi Penyerahan Uang Mobil Mini Cooper.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Mobil HR-V, Rp280.000.000,-, Mobil Mini Copper, Rp290.000.000, Mobil Harrier Masih Dalam Pencarian.
Penulis: non