Ditemukan Mayat Terduga Korban Pembunuhan Hebohkan Warga Karo

Tim Basarnas Sedang Melakukan Evakuasi Mayat

MIMBARPUBLIK.COM, Merek – Setelah mendapat laporan dari pihak kepolisian dalam hal ini Kabag Ops Polres Tanah Karo, Kompol.D Munthe SH tentang adanya penemuan mayat di dasar jurang di wilayah Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada Selasa, (02/03/2021), malam hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Basarnas Medan menurunkan Tim Petugas Siaga Rescuer yang berjumlah delapan (8) orang ke lokasi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada, Rabu, (03/03/2021), pagi hari.

Sebelumnya menurut informasi yang diterima awak media Jalurnews.com dari personil Kepolisian, pihaknya sedang menyelidiki sebuah kasus pembunuhan dan dalam tahap menggali informasi dari seorang tersangka dan mendapatkan informasi tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap seseorang yang identitasnya belum diketahui.

Selanjutnya membuang jasad korbannya ke dalam jurang disuatu desa yang berada di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Berdasarkan informasi tersebut sehingga Kepolisian Resort Tanah Karo meminta bantuan dari Basarnas Medan guna mengevakuasi korban dari dasar jurang, dan dengan gerak cepat Petugas Siaga Rescuer langsung berangkat menuju lokasi tadi malam dan proses evakuasi mulai dilakukan pagi tadi yang dipimpin Komandan Tim Bravo, ujar Jiko Purba.

Di bawah guyuran hujan, tim tetap melaksanakan operasi SAR hingga akhirnya sekitar pukul 11:10 WIB, korban berhasil dievakuasi dari ke dalaman jurang sekitar empat puluh (40) meter dengan kemiringan tujuh puluh (70) derajat selanjutnya korban langsung diserahkan ke pihak Kepolisian Polres Tanah Karo.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kabag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pol Syahril Lubis membenarkan bahwa korban yang bernama Andika les Gondrong telah dievakuasi dari dasar jurang, dan mayatnya telah diberangkatkan tadi siang menuju RS Brimob Medan, guna menjalani autopsi, untuk selanjutnya akan diserahkan ke pihak keluarga.

Sedangkan tersangka kembali dibawa ke Binjai untuk menjalani hukuman dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, ujar Lubis menutup pembicaraan.

Penulis : Boby Haryanto.

Review us!