MIMBARPUBLIK.COM, Karo – Masyarakat Desa Portibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, berharap kepada Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Karo agar tanah ulayat yang tersurat tahun 1960 seluas ± 800 Ha, dan saat ini tersisa 260 Ha, tidak di jadikan lahan Usaha Tani ( LUT) bagi sebagian pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.
Adapun tanah ulayat yang menurut warga adalah milik mereka, berada di Desa Portibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, atau berbatasan dengan Siosar.
Adapun dasar hak kepemilikan warga adalah berita acara yang tertuang dalam surat Pada tangal 8 Desember 1960, yang di tandangani unsur Musyawarah Pimpinan Daerah ( Muspida) pada masa itu.
Atas dasar surat tersebut, masyarakat Desa Portibi Lama berharap agar Pemkab tidak menjadikan lahan mereka sebagai bagian dari LUT untuk pengungsi.
Dasar dan fakta yang menguatkan lainya ialah, Fakta Pertama, mereka masyarakat Portibi Lama mempunyai surat atas lahan tersebut tertanda tahun 1960, Fakta kedua, tanah ulayat tersebut sejak lama di peruntukkan untuk hutan cadangan dan diakui oleh Pemkab Karo.
Fakta ketiga, lahan tersebut sudah mempuyai nama-nama dan batas-batas lahan pertanian sejak leluhur mereka sudah menjadikan lahan tersebut untuk bercocok tanam.
Salah satu perwakilan Masyarakat Desa Portibi Lama K. Munthe, pada media ini mengatakan sudah berupaya menempuh jalur damai dengan berbagai memenuhi panggilan dinas terkait dan menyampaikan. Keinginan kepada dinas lainya termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo.
“Kami berupaya dengan semaksimal mungkin, mempertahankan tanah leluhur kami yang ada di Desa, agar kedepannya tanah tersebut menjadi lahan bagi anak cucu kami,” ujar K. Munthe.
Serta menambahkan bahwa warga desa mereka yang berjumlah 557 kepala keluarga akan tetap mempertahankan tanah ulayat tersebut.
Kepala BPBD Kabupaten Karo Natanael Perangin Angin yang di konfirmasi melalui salah seorang stafnya Nius Ginting pada Mimbarpublik.com mengatakan bahwa sudah ada keputusan menteri tentang lokasi yang akan di jadikan LUT, “Surat keputusan sudah ada, namun sepertinya warga desa Portibi masih ada kendala, sehingga sampai saat ini para pengungsi belum dapat mengusahai lahan tersebut,” ujar Nius. Serta menambahkan bahwa pihak BPBD akan berupaya melakukan langkah langkah musyawarah agar lahan tersebut dapat menjadi LUT bagi korban Erupsi Gunung Sinabung.
Penulis: M Nico Ginting