MIMBARPUBLIK.COM, Karo – Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah berhasil menggerebek salah satu tempat perjudian jenis dadu kopiok, Simpang Jandi Meriah, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di Kedai Kopi Join Bangun, Senin (08/03/2021) Pukul 17:30 WIB.
Pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021, sekira pukul 17:00 WIB, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Jandi Meriah, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, ada permainan Judi jenis dadu kopiok, mendapat informasi tersebut, Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin langsung oleh KANIT IV Reskrim IPDA Martan Sitepu melakukan pengecekan, dan ditemukan adanya permainan judi jenis dadu kopiok .
Kemudian dilakukan penangkapan dan telah mengamankan 4 ( empat ) orang laki – laki dan ditemukan barang bukti yg berhubungan langsung dgn permainan judi jenis dadu.
Dalam penangkapan tersebut didapatkan pemain dan barang bukti dalam perjudian dadu kopiok, Zointer Milala (38), Warga Desa Tanjungmbelang, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Septa Perangin-angin (41), Warga Desa Kutagaluh, Kecamatan. Tiganderket, Kabupaten Karo. Belli Sembiring, (51), Warga Desa Sarinembah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Pril Daus Bangun (51), Alamat Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, dengan barang bukti (bb) uanh tunai sebanyak Rp.1.235.000.- (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), satu (1) buah lapak dadu, tiga (3) buah dadu, satu (1) buah tutup dadu, satu (1) buah piring berwarna putih.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses Penyidikan.
Penulis : M Nico Ginting