MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Bintan melakukan razia penertiban terkait perizinan salah satu bangunan yang terketak di Jalan Taman Sari RT 7/RW 2 Kelurahan Tanjung Uban Selatan yang diduga dijadikan tempat hiburan jenis Karaoke, yakni karaoke Sofia, Rabu (17/03/2021) malam.
Kabid Perda Satpol PP Bintan Ardian Adastra, SH, bersama enam orang personil satpol PP Bintan, turun langsung ke lokasi tersebut untuk mempertanyakan perizinannya.
“Dalam hal ini, pengurusan perizinannya untuk wisma dan restoran, dan ijinnya pun belum ada keluar dari dinas terkait,”ujarnya, seperti dikutip dari jalurnews.com
“Pengelola usaha, Jumono mengatakan saat ditanya tim yang turun, mengatakan bahwa perizinan untuk wisma dan restoran sedang dalam proses, namun mengapa menjadi tempat karaoke, makanya kita pertanyakan,” lanjutnya.
“Jadi dalam hal ini kami minta ketegasan daripada pengelola usaha, untuk segera menguruskan ijinnya, dan jika tidak diurus juga, maka kami minta untuk segera ditutup usaha tersebut,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh ketua RW 2 Purwanta, bahwa jika memang terkait perizinannya belum ada ada di minta untuk segera ditutup.
“Kalau tak ada izinnya, tolong usaha ini segera ditutup,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi