MIMBARPUBLIK.COM, Karimun – Melalui rapat pleno komisi pemilihan umum (KPUD) Karimun di Ball Room Hotel Aston Karimun menetapkan pasangan no urut 1, Aunur Rapiq – Anwar Hasim (ARAH) sebagai pemenang dan bupati terpilih hasil Pilkada Karimun tahun 2020, Minggu (21/03/2021).
Rapat pleno KPUD Karimun ini menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) 02 yang di putuskan MK pada tanggal 18 Maret 2021.
Terkait pelaksanaan sidang pleno KPU karimun adalah tindak lanjut dari keputusan MK ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko .
Ĺebih lanjut Di katakannya, setelah rapat pleno tersebut, untuk berita acaranya (surat keputusan) akan diserahkan ke Pimpinan DPRD Karimun besok, Senin 22 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.
“KPU hanya mengusulkan saja, untuk proses pelantikannya bisa ditanyakan ke Pimpinan DPRD. Saya rasa mereka (DPRD) juga memprises secepatnya,” ucap Eko.
Aunur rapiq menyampaikan terima kasih semua pihak yang telah barperan dalam mensukseskan pilkada beberapa waktu yang lalu, yakni KPUD, bawaslu, pihak keananan TNI dan polri, pemerintah daerah karimun, dan semua lapisan masyarakat, sehingga pemilu dapat berjalan secara damai, aman , dan kondusip, serta sekarang saatnya kita bersatu untuk membangun karimun.
Bupati karimun ini menambahkan setelah di tanda tanganinya berita acarapenetapan bupati terpilih ,selanjutnya di serah kan ke DPRD karimun, untuk menjadwalkan sidang paripurna pengusulan bupati baru, dan nantinya keputusannya di serahkan ke gubernur untuk diajukan surat keputusan( SK ) bupati karimun yang baru ke mendagri,, mari kita sama sama bersabar menunggu tahapan untuk pelantiksan pinta bupati karimun ini.
Sidang pleno penetapan bupati terpilih oleh KUPD karimun mendaoat pengawalan yang ketat dari pihak keamanan.
Penulis: Sajirun s