MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menggelar vaksinasi COVID-19 untuk 5.927 pegawainya pada 22-30 Maret di dua lokasi, yaitu Gedung Urip Soemoharjo, Kompleks Kementerian Pertahanan RI, dan Rumah Sakit dr Suyoto Pusat Rehabilitasi Kemhan di Jakarta.
Kegiatan itu merupakan vaksinasi tahap kedua yang digelar oleh Kemhan, mengingat pemberian vaksin tahap pertama telah berlangsung pada 8 Maret 2021 untuk 5.441 pegawai kementerian.
Kegiatan vaksinasi tahap kedua di Kemhan itu turut diikuti oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Donny Ermawan, dan Inspektur Jenderal Kemhan Letnan Jenderal TNI Ida Bagus Purwalaksana, serta pejabat Eselon I, II dan III di lingkungan kementerian.
Setidaknya, 5.028 pegawai Kemhan dijadwalkan mengikuti vaksinasi COVID-19 di Gedung Urip Soemoharjo, sementara 899 pegawai lainnya akan menerima vaksin di RS dr Suyoto, terang Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Terkait pelaksanaan vaksinasi, Kepala Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI dr Nana Sarnadi menjelaskan kegiatan itu penting dilakukan agar tercipta kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga pandemi COVID-19 dapat segera terkendali.
Walaupun demikian, ia mengingatkan seluruh pegawai Kemhan yang telah divaksin agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari keramaian, dan mengurangi mobilitas/perjalanan ke luar rumah.
“Efektivitas vaksin ini adalah 14 hari sesudah suntikan tahap kedua. Sehingga, sesudah menerima vaksinasi apalagi baru suntikan vaksinasi pertama, tetap harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” terang dr Nana.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kemhan terbagi dalam lima tahapan, yaitu pengisian data, registrasi, pemeriksaan kesehatan, penyuntikan vaksin, dan observasi selama 30 menit.
Tahapan pemeriksaan kesehatan atau screening dilakukan demi mengetahui kondisi penerima vaksin sebelum disuntik. Pasalnya, vaksin sebaiknya tidak diberikan ke orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), kata dr Nana. Penyakit penyerta itu misalnya diabetes dan autoimun.
“Mereka yang memiliki komorbid, untuk sementara ditunda dulu vaksinasinya,” ujar Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan tersebut.