MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda. Budi Santosa, mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana Pertolongan Jahat dengan insial RS (40 Tahun) di Di Perum. Perumnas Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk Kota Batam. Rabu (24/03/2021)
“Berawal Pada hari Kamis tanggal Kamis (07/01/2021) sekira pukul 18.00 wib, korban insial F (39 Tahun) baru pulang kerja dan sesampai dirumah korban memarkirkan sepeda motornya di TKP, setelah itu korban masuk kerumah dan pada pukul 19.45 wib, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor yang semula di parkir kan sudah tidak ada lagi. Kemudian korban berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut namun tidak di temukan,” Ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harahap, Kamis(25/03/2021).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian barang berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna merah, senilai Rp. 16.000.000 ( enam belas juta rupiah). Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.
“Lalu pada hari Rabu (24/03/2021), sekira pukul 16.30 wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat telfon dari pemilik sepeda motor, ia mengatakan bahwa pada saat iya pulang kerja melihat sepeda motor Honda Vario miliknya yang di laporkan hilang sedang di kendarai oleh seorang lak-laki yang iya tidak kenal menuju kearah Mega legenda Batam Center,” paparnya.
Mendapat telfon tersebut Unit Opsnal yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda. Budi Santosa langsung bergerak cepat menuju ke TKP, setelah unit opsnal sampai di legenda Malaka melihat korban sedang mengikuti orang tersebut yang membawa sepeda motor korban.
“Unit Opsnal berusaha mengejar orang tersebut dan memberhentikannya di Jalan Depan Ruko Hanglekir Batam Center. Setelah orang tersebut berhenti Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan mengintograsi orang tersebut dan iya mengaku bernama RS,” sebut Awal.
RS mengatakan iya terima gadai motor tersebut dari orang yang bernama Deni 1 Bulan yang lalu di Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning, selanjutnya Unit Opsnal meminta di tunjukan keberadaan Deni tersebut.
“Namun setelah dicari ke daerah Dapur 12, Deni (DPO) belum ditemukan keberadaannya. Kemudian RS beserta 1 unit sepeda motor Honda Vario BP 2901 QF milik Korban di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: non