MIMBARPUBLIK.COM, Pelalawan, Riau – Sekretaris Komisi II Anggota DPRD Riau, H Sugianto SH kembali reses bergerak melakukan sosialisasi peremajaan sawit rakyat (PSR) dan menjaring aspirasi, di Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan dan Desa Makmur, Kecamatan Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Ahad (28/03/2021).
Dalam reses Anggota DPRD Provinsi Riau daerah pemilihan Pelalawan-Siak itu, didampingi Muswardi SP anggota DPRD Pelalawan, Shohibul Ahsan Bendahara GP Ansor Pelalawan dan Bayu Sunarno serta jajaran GP Ansor lainnya.
Kunjungan pertama di lakukan, di Kelurahan Pelalawan. Ditempat ini, Sekretaris Komisi II DPRD Riau itu, disambut hangat petani sawit saat sosialisasi peremajaan sawit rakyat (PSR) dan menjaring aspirasi.
Setelah itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini reses di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Di Desa Makmur atau Sp 6 Pangkalan Kerinci, Sugianto disambut Kepala Desa Makmur Suwardi dan ratusan warga sangat antusias.
Selain sosialisasi peremajaan sawit rakyat (PSR). Ada dialog terkait aspirasi, kendala atau masalah warga dan desa, pembagian bibit jeruk dan bingkisan serta alat prokes hands sanitizer.
Dalam penjelasan Anggota DPRD Riau Fraksi PKB ini menegaskan, bahwa pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terus melakukan peremajaan sawit rakyat di Indonesia, khususnya Provinsi Riau.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas dari produk sawit. Untuk menjalankan program replanting tersebut, guna membantu petani dengan dana hibah senilai Rp30 juta per hektare.
Menurut Sugianto, dukungan akan diberikan dengan cara mendorong petani sawit di Riau, untuk aktif melakukan replanting sekaligus membina para petani kelapa sawit.
“Kami ikut mendorong kesuksesan program replanting atau PSR dengan mendorong anggota melakukan replanting dan aktif melakukan pembinaan petani yang mengikuti program tersebut. GP Ansor juga siap memberikan pendampingan bagi calon peserta petani PSR,” ujar Sugianto yang juga Ketua Lazisnu Pelalawan ini.
Sugianto menyebutkan, petani sawit sekarang sudah diberikan kemudahan untuk mendapatkan dana hibah PSR senilai Rp30 juta per hektare. Tidak hanya itu, dana Rp30 juta ini sudah cukup untuk melaksanakan PSR, tidak perlu menambah pinjaman atau hutang lagi untuk pelaksanaannya.
“Maksimal 4 hektar per KK dalam PSR. Saya bersama GP Ansor dan petani siap kawal perusahaan yang mengerjakan agar tidak merugikan petani. Selain itu Lazisnu juga digandeng untuk mengawal kegiatan PSR ini,”ungkapnya.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 tentang persyaratan pengajuan usulan peremajaan kelapa sawit rakyat.
Dalam kebijakan tersebut dituliskan dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pekebun untuk mengajukan pencairan dana PSR.
“Pekebun sudah harus membentuk kelompok tani/gapoktan/koperasi/kelembagaan ekonomi pekebun lainnya yang beranggotakan minimal 20 pekebun dengan hamparan minimal seluas 50 hektare per kelompok. Lahan anggota pekebun tersebut berada dalam jarak paling jauh 10 km dilengkapi dengan peta berkordinat,” jelasnya.
Kemudian, pekebun sudah harus mengantongi KTP, KK, fotocopi scan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Keterangan Tanah (SKT), Sporadik, Girik (letter C), Akte Jual Beli (AJB), atau hak adat (komunal) atau hak atas tanah lain yang diakui keberadaannya dan titik kordinat yang dibantu petugas ukur dan GP Ansor.