BPN Kabupaten Maros Ajak Warga Ikut Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)

Andi Sufiarma, SH.MH Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Maros
Andi Sufiarma, SH.MH Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Maros

MIMBARPUBLIK.COM, Maros – Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, (31/03/2021).

Andi Sufiarma SH MH Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan kabupaten maros PTSL ini merupakan salah satu proyek strategis nasional yg diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi dalam pendaftaran tanah sehingga jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah dapat tercapai kabupaten maros merupakan salah satu daerah yang telah melaksanakan PTSL sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 target PTSL kab maros adalah 6.489 bidang yang tersebar pada 3 wilayah kecamatan yaitu Kec. Bantimurung, kec. Simbang dan Kec. Mallawa.

“PTSL ini sebenarnya sangat membantu masyarakat di kabupaten maros untuk mencapai kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya, apalagi maros ini kan salah satu daeraj yang sudah melaksankan program PTSL mulai dari 2017 lalu hingga 2021 sebanyak 6.489 bidang tanah yang tersebar di 3 kecamatan, bantimurung, simbang, dan mallawa,”Jelas Andi Sufiarma

Lanjut Andi Sufiarma, SH,.MH bahwa ada beberapa desa dibeberapa kecamatan yang menjadi target untuk program PTSL ini adalah sebagai berikut Kecamatan Mallawa Desa Uludaya Desa Tellumpanua Desa Barugae Desa Samaenre Desa Sabila Desa Padaelo dan di Kecamatan Barimurung Mangeloreng Desa Alatengae dan Kecamatan Simbang Desa Jenetaesa Desa Sambueja Desa Bontotallasa.

“Sesuai data kami ada beberapa desa dari 3 Kecamatan Mallawa Desa Uludaya Desa Tellumpanua Desa Barugae Desa Samaenre Desa Sabila Desa Padaelo dan di Kecamatan Barimurung Mangeloreng Desa Alatengae dan Kecamatan Simbang Desa Jenetaesa Desa Sambueja Desa Bontotallasa, dan semoga tahun ini masyarakat dari 3 kecematan bisa mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya,” Ujarnya.

Pelaksanaan PTSL telah diawali sejak bulan januari dan saat ini telah mencapai 58,5 persen dari target tahun ini yaitu 6489 bidang, dengan rincian sebagai berikut, Desa Uludaya 710 bidang, Desa Tellumpanua 107 bidang Desa Barugae 840 bidang, Desa Samaenre 686 bidang, Desa Sabila 520 bidang, Desa Padaelo 400 bidang, Desa Mangeloreng 741 bidang, Desa Alatengae 900 bidang, Desa Jenetaesa 695 bidang, Desa Sambueja 340 bidang, Desa Bontotallasa 550 bidang.

Ia juga menambahkan bahwa dari total jumlah tersebut masih terdapat sekitar 1000  bidang tanah dari target 6489 bidang yang belum terdaftar karena beberapa kondisi antara lain masih terdapat  masyarakat yang tidak bersedia mendaftarkan hak,  masih terdapat bidang tanah yang bukti kepemilikannya belum lengkap dan masih ada terdapat bidang tanah yang pemiliknya berada didaerah lain.

“Memang masih ada sekitar 1000 lebih  bidang tanah yang belum terdaftarkan karena ada beberapa kondisi seperti bukti kepemilikan yang belum lengkap, ada juga yang pemiliknya tidak berada dilokasi atau sedang diluar kota dan bahkan ada sebagian warga yang belum bersedia mendaftarkan tanahnya, maka dari itu kami terus berharap kepada warga untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL di BPN kabupaten maros agar segera mendapatkan tanda bukti  kepemelikan tanah yang akan memberikan  kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,”Tutup Andi Sufiarma saat ditemui diruangannya.

Ia juga berharap agar warga dapat memanfaatkan program PTSL ini dengan sebaik-baiknya mengingat bahwa belum tentu proyek ini akan dilaksanakan ditahun-tahun berikutnya.

“Kami berharap agar warga masyarakat di lokasi pelaksanaan PTSL agar memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya mengingat bahwa belum tentu tahun depan proyek ini akan dilaksanakan lagi di daerah tersebut. Selain itu, dukungan pemerintah kabupaten maros saat ini sangat perlu diapresiasi oleh masyarakat krn utk pelaksanaan PTSL, pemkab maros melalui peraturan bupati tahun 2018 yang membebaskan masyarakat pemilik tanah yang menjadi objek PTSL dari pembayaran BPHTB,”Tutup Andi Sufiarma.,SH,.MH.

Penulis : NFJ Sulsel

Review us!