MIMBARPUBLIK.COM, Pinrang – Anggota MPR RI Dr.H.Ajiep Padindang, SE.,MM., melaksanakan Seminar Empat Pilar Kebangsaan MPR RI dengan mengangkat Tema “Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Penataan Kewenangan MPR RI dan DPD RI”. Seminar ini bekerja sama dengan Karang Taruna Kab. Pinrang yang dilaksanakan di Hotel SMK Negeri 2 Pinrang, Senin (29/3/2021).
Selain Anggota MPR RI Dr.H.Ajiep Padindang, SE.,MM., Seminar ini juga dihadiri Muh. Basri Salam sebagai Nara Sumber 2, Pengurus Karang Taruna Kabupaten dan Kecamatan se Kabupaten Pinrang, dan peserta Seminar sebanyak 150 orang. Karena masih dalam kondisi pandemi covid-19, Seminar dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan.
Dalam pengantar sebelum membuka acara, Anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI, Ajiep Padindang menyampaikan bahwa Seminar Empat Pilar Kebangsaan MPR RI adalah program MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Seminar juga dimaksudkan untuk memperoleh masukan masyarakat terkait Empat Pilar Kebangsaan, PPHN dan Penataan Kewenangan MPR RI dan DPD RI.
Sebelum mengulas PPHN dan Penataan Kewenangan MPR RI dan DPD RI, Ajiep Padindang terlebih dahulu mengulas materi Empat Pilar Kebangsaan yakni; Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara.
Terkait PPHN.
Ajiep Padindang menyampaikan, salah satu Perubahan UUD 1945 yang paling mendasar adalah MPR tidak lagi memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Haluan Negara. Dalam kaitan Haluan Negara (PPHN), apabila dilihat dari perspektif fungsional, maka jelas bahwa reposisi Haluan Negara sangatlah diperlukan. Dengan PPHN yang disusun dan ditetapkan oleh MPR.
Ajiep Padindang juga memaparkan pembangunan berkelanjutan lebih terjamin, dibandingkan dengan kondisi saat ini yang hanya menggantungkan Visi Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Sementara itu, Muh. Basri Salam menyampaikan, PPHN harus dimaksudkan sebagai upaya perbaikan sistem perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan selaras antara nasional dan daerah dengan memperhatikan kebhinnekaan.
Dalam seminar ini, juga dibuka sesi tanya jawab dan diskusi antara kedua narasumber dan perserta. Menjawab salah satu pertanyaan yang mengemuka, Anggota MPR RI Ajiep Padindang menyampaikan, Perlunya menghidupkan kembali PPHN yang ditetapkan oleh MPR agar pembangunan berkelanjutan lebih terjamin.
“Untuk itu, Perlu menata kembali kewenangan MPR RI dan DPD RI. Karenanya, maka harus dilakukan Amandemen UUD NRI Tahun 1945,” pungkas mantan Anggota DPRD Sulsel empat periode tersebut.
Penulis : NFJ Sulsel