MIMBARPUBLIK.COM, Maros – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) serentak di seluruh wilayah di Indonesia, salah satunya di wilayah kerja Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Maros.
Ada tiga kecamatan yang mendapatkan program PTSL dari BPN Kabupaten Maros, Kecamatan Bantimurung, Kecamatan Simbang, dan Kecamatan Mallawa.
Ada beberapa desa yang masuk di dalam kecamatan yang mendapatkan program PTSL ini, salah satunya Desa Jenetaesa Kecamatan Simbang. Kepala Desa Jenetaesa Abdul Latif mengatakan, bahwa program ini sangat membantu masyarakat dan harus menjadi konsen bagi aparat desa untuk segera menindak lanjuti program PTSL ini.
“Program PTSL ini sangat membantu masyarakat desa apalagi untuk kepastian hukum terhadap tanah masayarakat, maka dari itu saya sebagai kepala desa akan turun langsung ke masyarakat dan mengajak masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran untuk program PTSL ini,” jelas Abdul Latif Kepala Desa Jenetaesa saat ditemui di ruang kerjanya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Maros Wahyu Febri mengatakan ia sangat mendukung program PTSL ini sebab menurutnya ini adalah salah satu cara untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap tanahnya.
“Saya sebagai ketua Apdesi Kabupaten Maros sangat mendukung program PTSL ini, kan program ini adalah untuk membantu warga agar mendapatkan kepastian hukum terhadap tanahnya, dan tentunya program-program seperti ini lah yang harus kita kawal agar warga kita didesa dapat sejahterah di bidang agraria,” ujar Wahyu Febri saat ditemui di kantornya.
Wahyu sapaannya menambahkan bahwa ia sangat mendukung program PTSL ini dan mengajak seluruh kepala desa di Kabupaten Maros yang masuk dalam program ini bisa menindak lanjuti dan mengajak seluruh kepala desa yang mendapatkan program ini untuk turun bersosialisai dan memperkenalkan kembali kepada masyarakat dimasing-masing wilayah desa yang masuk dalam program ini agar informasi ini sampai kepada masyarakat hingga pelosok kabupaten maros.
“Saya meminta kepada seluruh kepala desa yang masuk dalam program PTSL ini untuk segera turun mensosialisasikan kembali program ini agar informasi ini dapat sampai kemasyarakat hingga pelosok Maros dan semoga kita mencapai tujuan agar masyarakat desa dapat menikmati tujuan mulia dari program ini dan masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas tanahnya bisa segera mendaftarkan tanahnya langsung ke bpn Maros dan bisa juga langsung ke kantor desa,” tutup Wahyu Febri Ketua Apdesi Maros.
Penulis: Nur Fajriansah