MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Di Bulan Suci Ramadhan Tahun 2021, UPT Pemasyarakatan se-kota Batam menggelar Apel Siaga Pengamanan Bulan Suci Ramadhan 1442 H yang diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam serta seluruh petugas pengamanan se-kota Batam, Senin (12/03).
Bertempat di Lapangan Depan Lapas Batam, bertindak sebagai Pembina Apel yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Dwi Nastiti dan sebagau Pemimpin Apel yaitu Kasi Adm.Kamtib Lapas Batam, Candra Putra Irawansyah.
Penyematan pita berwarna merah putih dilakukan oleh Kadivpas Kepri kepada perwakilan Petugas Pengamanan. Pada kesempatan yang sama, Dwi Nastiti turut meresmikan aplikasi E-Jurnal yang merupakan inovasi karya petugas Lapas Batam.
Aplikasi E-Jurnal merupakan pengisian jurnal pengamanan secara elektronik yang bertujuan untuk mengurangi fungsi pemakaian kertas / paperless office. Aplikasi ini juga langsung terhubung dan terpantau langsung oleh Kalapas dan Ka.KPLP terhadap regu pengamanan yang sedang melaksanakan tugas.
Mengawali amanatnya, Dwi Nastiti menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin dengan datangnya bulan suci Ramadhan 1442 H dan berharap seluruh jajaran pemasyarakatan diberikan kekuatan dan kemudahan dalam melaksanakan puasa.
“Pada saat Ramadhan tiba, ada kegiatan- kegiatan yang lain dari hari sebelumnya seperti Shalat Tarawih bersama, Buka Puasa yang harus menjadi perhatian”, ujar Nastiti.
“Yang pertama kita harus meningkatkan perhatian dan kewaspadaan serta sinergitas dan kolaborasi antar APH (Aparat Penegak Hukum) dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban baik di lapas, rutan dan LPKA dengan berpedoman kepada Permenkumham No.33 Tahun 2015 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.80.PK.02.10.01 tahun 2021 tentang peningkatan kewaspadaan selama kegiatan bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2021 “, ujarnya.
Lanjutnya, yang kedua memperhatikan pemberian makanan Warga Binaan Pemasyarakatan berpedoman pada Permenkumham Nomor 40 th 2017 dan Surat Edaran DirjenPas Nomor 379.PK.01.06.07 Tahun 2021 tentang pemberian makanan tambahan (extra fooding) bagi tahanan, anak dan narapidana di bulan suci Ramadhan.
Hal ketiga yang disampaikan Kadivpas Kepri yaitu memperbanyak kegiatan-kegiatan keagamaan selain untuk menambah amal ibadah selama bulan Ramadhan dan beliau berharap tidak akan terjadi lagi petugas yang melanggar aturan. Jaga integritas dan marwah Pemasyarakatan agar melahirkan hal-hal dan berita yang positif.
Dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Dwi Nastiti mengapresiasi inovasi yang diluncurkan oleh Lapas Batam yaitu E-Jurnal.
“Dengan mengoptimalkan teknologi dan mengusung paperless saya apresiasi apa yang telah dibuat. Sehingga jika (e-jurnal) ini berhasil dilaksanakan dapat diaplikasikan oleh seluruh UPT se-Kepri dengan cara ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi). Kita patut berbangga karena teman-teman di Kepulauan Riau bisa menghasilkan inovasi dalam rangka meningkatkan layanan dan pengawasan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik”, tegas Dwi Nastiti.
Di akhir amanatnya, Dwi Nastiti menyampaikan kepada tim humas untuk selalu memberitakan atensi dan kegiatan yang dapat meningkatkan citra positif Pemasyarakatan.
kepada seluruh jajaran untuk terus melaksanakan protokol kesehatan walaupun sebagian besar Petugas sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 dan meningkatkan kewaspadaan dari gangguan kamtib dengan melakukan deteksi dini dan laporkan kepada pimpinan.(non)