MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam melalui Unit Reskrim mengamankan 760 tabung gas elpiji 3 kg di pelabuhan rakyat Pak Amad, Kecamatan Sekupang, Batam, Sabtu (17/4/2021).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono mengatakan, dari keterangan Kapten Kapal berinisial T, bahwa tabung gas yang akan dibawanya adalah milik seorang pengusaha berinisial JMR yang berdomisili di belakang padang.
“Pengiriman gas elpiji 3 kg melalui pelabuhan rakyat Pak Amad sekupang menggunakan kapal kayu dari Batam menuju Belakang padang,” katanya.
Ia menyebut, jumlah tabung gas yang saat ini masih dipolice line sebanyak 760.
“Viralnya pemasangan police line tabung gas di Pelabuhan Pak Amad bukan tanpa dasar yang jelas. Hal ini karena ada informasi berita link yang menyampaikan adanya penyalahan aturan dalam mendistribusikan tabung gas bersubsidi tersebut,” ucap Kapolsek.
Ia menjelaskan, oleh karena adanya informasi tersebut Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang melakukan pemasangan police line terhadap tabung-tabung gas tersebut dan dilakukan penyelidikan untuk didalami.
Kapolsek menuturkan, pemasangan police line tersebut benar. Kita mendapat informasi bahwa ada praktek distribusi tabung gas subsidi yang tidak sesuai regulasi seharusnya.
“Baik tabung gasnya, cara angkutnya, pelabuhan yang mereka gunakan, dokumennya, peruntukannya dan sebagainya. Makanya kita selidiki dulu selengkap-lengkapnya. Dan akan kami konfirmasi lagi,” tutup Kapolsek KKP.
r/Yendri