Perjalanan Antar Kota dan Antar Provinsi Saat Larangan Mudik Diperbolehkan bagi Orang Sakit Asal ada Suket

Irjen Pol Istiono saat mengecek kesiapan Operasi Ketupat 2021 di Surabaya, Kamis 29/4/2021 | foto : Istimewa
Irjen Pol Istiono saat mengecek kesiapan Operasi Ketupat 2021 di Surabaya, Kamis 29/4/2021 | foto : Istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyatakan orang sakit diperbolehkan melakukan perjalanan antarkota dan antarprovinsi saat larangan mudik Lebaran 2021 dengan membawa surat keterangan.

“Tidak masalah, tapi harus ada izin dari atasannya, dari kelurahan, desa. Silakan untuk mendahului jika ada hal-hal yang sifatnya kemanusiaan,” ujar Irjen Pol Istiono saat mengecek kesiapan Operasi Ketupat 2021 di Surabaya, Kamis.

Diizinkannya perjalanan orang bagi yang sedang sakit ini merujuk pada komitmen Operasi Ketupat 2021.

Irjen Istiono menyampaikan bahwa operasi ini merupakan misi kemanusiaan, tujuan utamanya menekan penyebaran COVID-19 secara persuasif dan humanis.

“Karena ini operasi kemanusiaan kita harus meningkatkan itu semua,” ucap perwira tinggi Polri tersebut.

Pada kesempatan itu, Irjen Istiono meminta peran PPKM Mikro seperti, RT/RW agar aktif mengecek warga untuk mengantisipasi adanya pemudik yang lebih dulu pulang ke kampung halamannya.

Jika diketahui ada pemudik, harus segera rapid test antigen gratis oleh puskesmas dengan koordinasi dinas kesehatan.

“Jika ada yang positif langsung dimasukkan rumah sakit atau isolasi mandiri. Itu yang kami dorong untuk kesiapsiagaan. Jajaran siap masker, siap antigen gratis untuk mengecek orang yang berusaha menerobos atau sudah datang duluan,” tutur dia.

Review us!