MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Anggota DPRD Kabupaten Bintan melakukan reses dalam setahun tiga kali untuk menampung aspirasi masyarakat di masing-masing dapil, Kamis (29/4/2021).
Sesuai yang tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan Badan Anggaran menpunyai tugas menberikan saran dan pendapat berupa pokok – pokok pikiran DPRD kepada kepala Daerah dalam menpersiapkan rancangan anggaran pandapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkan APBD.
Tarmizi anggota DPRD Kabupaten Bintan dapil 3 Bintan timur Fraksi Partai Hanura merasa kecewa dengan kinerja Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim). Bintan dimana dalam memotong kegiatan – kegiatan yang di ajukan oleh Tarmizi kerena banyak berupa kegiatan fisik yg mengutamakan kepentingan masyarakat seperti semenisasi, rehab Mushola dan lain – lain, tetapi kegiatan tersebut di potong 30% sampai 40%, ungkap Tarmizi.
Selanjutnya, Tarmizi mencontohkan kegiatan yang di ajukannya rehab surau Nur Hidayah di Kampung Baru keke dgn pagu yang diajukan 100 jt Kemudian di potong oleh Perkim 38 juta dengan alasan utk perencanaan dan pengawasan dan tersisa 62 jt belum lagi potong pajak 12.5% tentu pelaksanaan renovasi menjadi tidak maksimal kemudian pemasangan batu miring di surau perumahan yudha oktaviary kel sei lekop dr pagu 200 juta menjadi 162 juta, kata Tarmizi.
Lebih lanjut Tarmizi mengatakan pemotongan yang di lakukan oleh Perkim dengan alasan untuk Perencanaan dan pengawasan sudah sangat – samgat terlalu kerena Tarmizi sudah menanyakan kepada konsultan bahwa untuk perencanaan dan pengawasan 5% saja, dan maksimal 7% dan sangat luar biasa apa yg di lakukan Perkim dalam 1 kegiatan anggota Dewan saja, Perkim mendapatkan keuntungan pribadi belasan juta bahkan puluhan juta rupiah di kali dengan 400 lebih kegiatan anggota Dewan yang berada di Perkim bitan kerena banyak kegiatan fisik,ungkap Tarmizi.
Menurut Tarmizi bahwa kalau Perkim memotong 10% masih masuk di akal dan masyarakatnya tentunya tdk di rugikan dan dari 10% perkim maaih dapat keuntungan,tambah Tarmizi.
Kuat dugaan denga dipotongnya aspirasi Kegiatan anggaran kegiatan Rakyat Kabupaten Bintan ( DPR ), menimbulkan indikasi, apalagi kegiatan tersebut adalah kegiatan Aspirasi masyarakat, dan dananya juga uang Rakyat, seharusnya Pekim menberikan data yang Valid, bukan tabel 40 % yang diperlihatkan kepada Anggota Dewan. kata Tarmizi.
DPR adalah memiliki tugas pokok pengawasan kinerja pemerintah, dan menbuat UU, sudah semestinya Tarmizi minta data yang Valid, yang katanya itu aturan dari Pemerintah PUPR Kementerian terkait pemangkasan 30 % s/ 40%, namun mereka tidak bisa menperlihatkan data – datanya, ujar Tarmizi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Via Whatshapp Kepala Dinas Perumahah dan Pemukiman ( Perkim ) Kabupaten, Juni Rianto, menjawab tidak paham terkait pemangkasan,ujar Dia.
Penulis : Juliansyah