Polres Karimun Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Seberat 3.2 Gram Sabu

Polres Karimun Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Seberat 3.2 Gram Sabu
Polres Karimun Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Seberat 3.2 Gram Sabu

MIMBARPUBLIK.COM, Karimun – Satres narkoba Polres karimun berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,2 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam berupa bungkusan teh dan menangkap total tersangka 16 orang.

Dalam kurun waktu tiga minggu terakhir, 19 Maret hingga 30 April 2021 dan berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat, Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan sebanyak 3.2 kg gram narkotika jenis sabu dan 16 orang tersangka,” terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, didampingi Kasat Narkoba Iptu Elwin Kristanto saat gelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (30/4/2021).

Dikatakan Adenan, para tersangka diamankan ditempat dan waktu yang berbeda dibeberapa TKP di wilayah hukum polres Karimun 

TKP nya diantaranya ada yang di hotel ada yang diperumahan maupun dijalanan kata M.Adenan.

Dalam mengungkap peredaran narkoba, para tersangka yang didominasi kurir ini bertransaksi dengan tidak bertemu konsumen, namun mereka bertransaksi dengan menentukan titik atau tempat dimana pengambilan barang tersebut.

“Para tersangka yang kita amankan ini rata rata sebagai kurir, mereka ada yang diupah 5 juta hingga 10 juta rupiah bahkan ada yang 2 jutaan dan upahnya ada yang sebagian telah mereka ambil dan ada yang belum diambil,” jelas Adenan.

Polisi menduga barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan ini berasal dari negara tetangga Malaysia.

Kita masih memburu siapa bandar besar yang mamasukkan barang haram ini ke Negara kita khususnya diwilayah hukum Polres Karimun,“ sebut Kapolres Karimun AKBP M. Adenan.

Dikatakannya, pihaknya akan bersinegi dengan instansi lain serta semua elemen masyarakat untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.

“Kita tidak akan main main dan tidak ada kata toleransi yang namanya narkoba, semua akan kita berantas. Dan Insya Allah semenjak saya menjabat sebagai Kapolres di wilayah hukum Polres Karimun sudah hampir kurang lebih 10 Kg BB narkotika jenis sabu yang telah kita amankan. Dan ini semua berkat kerja sama dan dukungan dari masyarakat,” tegas Adenan.

Kapilres karimun ini menambahkan, 16 tersangka peredaran sabu-sabu itu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap para tersangka kita kenakan Undang Undang Narkotika yakni UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. Sajirun s

Review us!