Masih Hitungan Jam, Polsek Lubuk Baja Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Mobil

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda | Foto : Istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Masih dalam hitungan jam, Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pelaku pencurian mobil berinisial TY (30) di jalan Kavling Nato, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Kejadian tersebut bermula, Rabu (28/04/2021) Sekira pukul 21.00 Wib. Saat korban inisial AM (29), memarkirkan Mobil Mazda 2 dan warna merah metalik di depan Komplek Ruko Penuin Centre, Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam,” kata Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda, didampingi oleh Kasi Humas, IPTU Tigor Sidabariba, Jumat (30/4).

Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat dan keesokan harinya, Kamis (29/04/2021) sekira pukul 07.00 Wib korban bangun, kemudian korban membuka pintu depan rumah, namun alangkah terkejutnya mobil ke sayangnya sudah tak terparkir ditempat semula.

“Lantas korban, berusaha mencari mobilnya di sekitar lokasi Ruko Penuin centre, namun hasilnya tetap nihil,” ungkapnya.

Sebab merasa yakin kendaraannya sudah di gondol pencuri, korban bergegas membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja, Kota Batam sekira pukul 10.00 WIB pagi.

“Menerima laporan dari korban dengan gerak cepat Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan, Mobil Merk Mazda 2 warna Metalik milik korban, dan sekira pukul 16.00 Wib Tim mendapatkan informasi mobil tersebut berada di jalan Kavling Nato Kecamatan Sagulung, Kota Batam,” jelas Kapolsek.

Ia melanjutkan, akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya (BB), kurang dari 6 Jam, kini pelaku berada di Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, pelaku melakukan aksi pada pukul 05.00 Wib dari arah Blok Enam Menuju Pasar penuin, sesampai di TKP pelaku melihat satu unit mobil Mazda 2, warna metalik, Nopol BP 1030, dengan kondisi kaca pintu belakang sebelah kiri terbuka, dan saat itu timbul niat jahat pelaku untuk menghampiri mobil tersebut, lantas pelaku memegang gagang pintu mobil sebelah kiri, dan sialnyapintu belakang dalam kondisi terbuka, sehingga pelaku leluasa masuk ke dalam mobil.

Kemudian, melihat ada tombol warna merah bertuliskan “Start Engine” pelaku menekan tombol dan langsung membawa mobil tersebut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara Selama-lamanya 5 (Lima) Tahun,” pungkasnya.

Review us!