Komitmen Cegah Penularan Covid-19, Polsek KKP Batam Perketat Pemeriksaan di Pelabuhan Roro ASDP Punggur

Personil Polsek KKP Batam melakukan pemeriksaan kepada warga yang akan bepergian di Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam mendirikan Pos Terpadu untuk memperketat pemeriksaan di Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur Batam.

Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono mengatakan, posko ini didirikan menindaklanjuti keputusan pemerintah soal larangan mudik terhitung dari 6-17 Mei 2021.

“Pemeriksaan di lokasi, kita mengedepankan cara preventif serta edukatif,” jelas AKP Budi Hartono, Kamis (6/5/2021).

Ia menyebutkan, Polsek KKP melakukan ini untuk menyatukan persepsi agar arahan dari Presiden dan Mendagri dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Pantauan Mimbarpublik.com, terlihat, Kapospol Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Aiptu Ronal E Munthe bersama Aiptu S Tindaon, Brigadir J Sembiring dan Brigadir Dody A Sihotang melakukan pemeriksaan bagi warga yang ingin bepergian.

Selain itu, Polsek KKP Batam juga melakukan pemasangan spanduk himbauan tunda mudik pada sejumlah lokasi strategis di setiap pelabuhan yang ada di Batam.

Personil Polsek KKP Batam melakukan pemeriksaan kepada warga yang akan bepergian di Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur

Dalam rangka pencegahan penularan penyebaran covid-19, pelayanan operasional kapal lintasan antar Kota dalam Provinsi dan antar Kota antar Provinsi periode 6-17 Mei 2021 di Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur antara lain sebagai berikut :

  1. Pelayanan angkutan penyeberangan diberlakukan peniadaan membawa penumpang pejalan kaki, penumpang kendaraan pribadi atau umum.
  2. Pelaku perjalanan wajib memenuhi syarat-syarat khusus seperti menunjukan surat tugas dari pimpinan (Stempel dan tanda tangan basah) bagi TNI/Polri /PNS/BUMN/BUMD.
  3. Pelaku perjalanan wajib memenuhi syarat-syarat khusus seperti menunjukan surat tugas dari pimpinan perusahaan (Stempel dan tanda tangan basah) bagi pegawai swasta.
  4. Pelaku kunjungan keluarga duka, keluarga sakit keras wajib memenuhi syarat-syarat khusus seperti, menunjukan surat dari Kepala Desa/Kelurahan (Stempel dan tanda tangan basah) max 1 orang penumpang.
  5. Pelaku perjalanan pengobatan, ibu hamil dan kepentingan persalinan wajib memenuhi syarat-syarat khusus seperti, menunjukan aurat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan (Stempel dan tanda tangan basah) Max 1 orang pendamping.
  6. Kendaraan angkutan logistik, BBM, ambulans, kendaraan dinas, kendaraan jenazah, kendaraan ambulans, dan pemadam kebakaran.

Penulis: Yendri

Review us!