MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pemudik inisial Z (27) calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tanjung Pinang, Rabu (28/4/21). Tersangka didapati membawa sabu seberat 18,3 gram yang disembunyikan di dalam tas selempangnya.
“Kecurigaan rekan-rekan di lapangan dari bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) di Pelabuhan Punggur adalah ketika seorang penumpang pria inisial Z melewati pemeriksaan x-ray, tas selempang yang ia bawa menunjukkan citra x-ray yang mencurigakan,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Jumat (7/5/2021).
Undani menjelaskan, bahwa tersangka tersebut juga menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga oleh petugas ia diminta untuk membuka tas selempangnya.
“Setelah dibuka, ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik,” lanjut Undani.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk penelitian lebih lanjut.
“Atas barang bukti dilakukan pengecekan narkotes dan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 18,3 gram,” jelas Undani.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2)
dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.