MIMBARPUBLIK.COM, Karimun – Undang undang no 14 tahun 2008, yakni tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ), undang undang ini di buat pemerintah adalah untuk menjamin para masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang diperlukan.
Dalam undang undang ini jelas dinyatakan, seorang pejabat publik ataupun pejabat negara dan daerah harus memberikan informasi yang jelas, bila mana ada orang ataupun masyarakat yang memerlukan informasi tersebut.
Di dalam UU no. 14 tahun 2008 tentang KIP, dalam bab 1, ketentuan umum, pasal 1 No. 3 dinyatakan, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang, sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Serta di Bagian Keempat pasal 7 di jelaskan tentang kewajipan badan publik.
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Dalam kunjungan kita ke desa semembang, kecamatan durai, kabupaten karimun,kepri, beberapa waktu lalu,,kita mendapat laporan dari warga di sana ,, yang tidak ingin namanya di publikasikan, menyampaikan ke awak media ini,, bahwasanya kegiatan penimbunan untuk lapangan bola kaki mempergunakan dana yang cukup besar di anggaran tahun 2020,, yang mana penimbunan tanah tersebut dengan cara meratakan tanah yang ada di samping lapangan bola tersebut,, kalau kerjaanya seperti itu terlalu besarlah dananya itu pak, bagusnya di audit lah kilahnya sambil berlalu.
Saat kita memcoba mendatangi kantor desa, yang mana kita sampai di kantor desa tersebut sekitar jam 9 pagi kantor baru di buka, sampai sekitar 1 jam kita berada di kantor desa cuman 2 0rang pegawai yang ada dari 15 pegawai dan stap desa yang ada.
“Saat kita menanyakan terkait kegiatan penimbunan lapangan bola kaki, Halimah, staf pendamping desa mengatakan kades dan sekdes tak ada, tapi mungkin papan info grafis kegiatan ada tergantung di belakang, kalau mau jelasnya sama kepala desa aja pak,” ujarnya.
Saat kita melihat lapangan bola tersebut dalam bincang bincang kita dengan Azmi kepala dusun pulau akat, mengatakan, tanahnya diambil dari samping ini pak,, baru di ratakan sambil menunjuk lapangan.
Di papan info grafis tahun 2020 kegiatan desa semembang tercantum, Penimbunan lapangan bola kaki ( sorga desa ) 4.800 M, lokasi RT.002, RW. 002 dusun 2 sebesar, 645.024.403.
Berkali kali kita mencoba mengkonfirmasi kegiatan penimbunan lapangan bola kaki dan siapa pelaksana teknis kegiatan dari desa semembang (PTK ) , kepada Amran Spd sebagai kepala desa semembang melalui saluran telepon dan whatsApp tidak pernah ada balasan.
Melihat dari sikap kepala desa yang tidak mau membuka maupun memberikan akses informasi, jelas jelas telah mengangkangi undang undang keterbukaan informasi publik, serta kita MENDUGA pelaksaanan kegiatan ini bermasalah dan ada yang tidak beres sehingga kepala desanya tidak mau maupun enggan di konfirmasi. Sajirun.s.