MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Personel subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri pada Minggu (15/05/2021), melakukan penangkapan Sindikat Curas yang berada di wilayah Batu Ampar, Kota Batam.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan Kejadian tersebut bermula pada Jumat (14/05/2021) Sekira Pukul 04.15 WIB, pelapor terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara jendela kamar yang telah dibuka.
“Saat korban terbangun, ia melihat pelaku telah berdiri dihadapannya dengan menodongkan sebilah pisau sambil mengatakan “Diam,,,Diam!!” karena takut, korban menyerahkan gelang yang dikenakannya yaitu 1 Buah gelang mutiara,” ujar Arie saat gelar konferensi pers, Senin(17/05/2021).
Lanjutnya, kemudian pelaku tersebut berjalan kearah ruang tamu bertemu Lalu Mengambil 1 (Satu) Unit Handphone Merek Iphone 8 Warna Hitam milik anak Pelapor.
Pelaku kemudian menarik gelang tangan emas yang dikenakan oleh anak korban yang saat itu sontak terbangun. Pelaku kemudian menyuruh anak korban bergabung dengan korban dan meminta sejumlah uang.
“Pelaku kemudian pergi meninggalkan kamar pelapor dengan melewati jendela seperti awal pelaku memasuki rumah yang mana saat melihat keluar rumah telah ada seseorang dengan mengendarai sepeda motor telah menunggu pelaku tersebut dan langsung pergi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.3 juta,” sebut Arie.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 04.15 wib, tim dapat mengamankan pelaku Jehan yang merupakan Residivis kasus pencurian di Kos-kosannya, saat tim melakukan introgasi terhadap pelaku sekira pukul 04.25 wib, tim dapat mengamankan lagi pelaku Ryan (Residivis kss pencurian)
“Pelaku mengakui perbuatannya, saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan Jehan, ditemukan 1 buah Badik, 1 buah tas selempang yang berisi 1 buah Gunting Seng Warna Orange, 1 buah Gunting kecil warna Hitam, 1 buah Pisau Lipat, 1 buah Obeng warna Hitam, 1 Unit HP Merk Vivo wrna Biru yang digunakan ke 2 pelaku untuk memasarkan hasil kejahatannya,” jelasnya.
Sambung Arie, dari penggeledahan tersebut, juga turut diamankan 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna Biru. Kedua pelaku juga sudah beberapa kali (5 atau 6 kali) melakukan tindak pidana curas dan curat di wilayah kota Batam.
“Dari handphone yang diamankan, kita mendapatkan lagi pelaku Roy dan Rafles di Depan ATM Foodcourt 98 Jodoh sekira pukul 05.30 wib, sedangkan Rafles diamankan di Kos-kosan Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang pada saat akan kembali ke kos-kosan sekira pukul 05.45 Wib,” ungkapnya.
Saat introgasi lebih lanjut didapatkan bahwa Rafles merupakan Residivis Pencurian dan sering beraksi di dalam dan luar Negeri dan sudah pernah dihukum di negara Hongkong.
“Pada saat dilakukan pengembangan terhadap ke 3 pelaku oleh tim secara terpisah, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku,” ujarnya.
Saat ini terhadap pelaku beserta barang bukti telah berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan Lebih lanjut. (Non)