MIMBARPUBLIK.COM, Tanjungbalai – Abdul Rais (31) warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Utara, Tanjungbalai dan AF (33) warga Jalan Ongah Rait LK II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara ditangkap polisi.
Mereka ditangkap karena membunuh Dandi Irwandi warga Gang Gambir, Kelurahan Semula Jadi, Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam Konferensi Persnya Selasa, 18 Mei 2021 mengatakan, pemicu pembunuhan ini terkesan sepele. Bermula dari ketersinggungan akibat suara musik keras.
Dikatakan Kapolres, kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi yang berbeda.
Tersangka AF berhasil ditangkap unit Reskrim Polres Tanjungbalai saat berada di Jalan Sei buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei raja Kecamatan Sei Tualang raso kota Tanjungbalai.
Sedangkan tersangka Abdul Rais ditangkap saat berada di Jalan Jendral Sudirman dan menyita 1 buah pisau sangkur dengan gagang warna hitam.
Dijelaskan Kapolres, pada Kamis 13 Mei 2021 sekitar pukul 00.45 Wib di Jalan Asahan Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Hendra dengan cara pelaku menusukkan pisau ke arah badan korban sehingga korban mengalami luka tusuk pada pantat, luka tusuk pada pinggang, luka sayat pada tangan.
Dua orang dari empat pelaku penganiayaan berat sampai terjadi pembunuhan berhasil diciduk Polres Tanjungbalai dalam waktu 9 jam.
Sedangkan dua tersangka lainya yang berinisial ND (20) dan APL (19) keduanya warga Jalan DTM Abdullah Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai masih dalam pengejaran (DPO).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari Rahmat Hidayat alias Dayat bersama teman-temannya mengendarai becak dari rumah ingin melaksanakan takbiran.
Mereka lalu berangkat ke Vihara Tio Hai Bio. Di lokasi dia menghidupkan musik di becak yang dibawa dengan volume lumayan keras, dan pada saat itu banyak orang yang sedang nongkrong di depan Vihara tersebut.
Tidak lama kemudian datang 2 orang laki-laki yang tidak di kenal dan terjadi cekcok mulut. Lalu kedua orang tersebut memanggil teman-temannya dan melakukan penganiayaan kepada Rahmat.
Kemudian Rahmat tidak terima dengan kejadian itu dan pergi memanggil abangnya yaitu Abdul Rais dan menceritakan bahwa dirinya dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di depan Vihara Tio Hai Bio.
Dalam perjalanan, Rahmat sempat menghubungi salah satu keluarganya yaitu Muhammad Yusuf alias Ulong (abang Rahmat hidayat) dan mengatakan bahwa dirinya dikeroyok di depan vihara Tio Hai Bio.
Kemudian Ulong menghubungi tersangka Arif dan mengabarkan bahwa Rahmad Hidayat dikeroyok di depan Vihara Tio Hai Bio.
Setelah itu Arif bersama dengan Nanda (DPO) dan Apil (DPO) pergi ke lokasi Vihara tersebut. Setelah tiba di lokasi para pelaku diberi tahu oleh teman teman Rahmat Hidayat bahwa pelaku pengeroyok Rahmat Hidayat adalah Hendra.
Di lokasi terjadi cekcok mulut. Arif bersama Nanda dan Apil langsung memukul Hendra dengan tangan. Arif lalu menghunuskan pisau ke pinggang Hendra. Sementara Nanda terus memukuli korban.
Arif membabi buta, pisau dihunus kembali ke pinggang dan pantat korban. Usai menganiaya, mereka langsung meninggalkan lokasi.
Berselang 15 menit kemudian sekitar pukul 01.00 Wib Rahmat Hidayat bersama dengan Abdul Rais tiba di lokasi di depan Vihara. sesampai di lokasi, Rahmat Hidayat ditarik dari atas motor oleh beberapa orang pemuda yang sebelumnya mengeroyok dirinya.
Melihat itu, tersangka Abdul Rais tidak terima adiknya dikeroyok. Kemudian tersangka Abdul Rais mengambil pisau sangkur yang di dapatnya di jalan. Lalu menusukan pisau tersebut ke arah Korban Dandi Irwandi, kemudian menusukkan kembali pisau tersebut kearah perut korban Hendra.
Kemudian kedua korban melarikan diri meninggalkan TKP dan di bawa ke RSUD kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan. Sesampainya di RSUD Tanjungbalai, korban Dandi Irwandi meninggal dunia dan Hendra mengalami luka berat sehingga dirujuk ke RS Bina Kasih Medan.
Selain kedua tersangka, Unit Reskrim Polres Tanjung Balai juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang besi 19 cm, lebar beso 3 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm dengan gagang terbuat dari viber warna coklat. Dan satu unit Sepeda Motor Roda 2 dengan merk Kawasaki KLX.
Kepada tersangka ditetapkan melanggar Pasal 338 Subs 354 ayat (1) Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs 351 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.
Penulis: Amy Sinaga