MIMBARPUBLIK.COM, Tanjab Barat, Jambi – Tim Petir Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan aksi penyelundupan benih udang lobster (Benur) jenis pasir senilai 20 milyar di perairan Desa Kuala Indah Kecamatan Kuala Betara,Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jumat (21/05/21).
Selain mengamankan sebanyak 36 box sterofoam berisikan benih lobster, polisi juga berhasil mengamankan empat orang pelaku, Abdul Samad (50), Musliyadi (40), Erwin (27), dan Yasmin (41),
Diketahui, keempat pelaku ini berencana akan membawa benur keluar muara sungai menggunakan kapal kayu nelayan dan memindahkan nya ke speedboat yang telah menunggu di laut untuk dikirim keluar negeri.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro saat menggelar press rilis di mapolres.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi terkait akan adanya kegiatan penyeludupan baby lobster sehingga tim bergerak cepat melakukan penyisiran disepanjang aliran sungai Desa Kuala Indah dan ditemukan satu unit pompong nelayan yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Merasa curiga dengan keberadaan pompong nelayan, Tim Petir Polres Tanjab Barat melakukan pemeriksaan dan ditemukan 36 bok sterofoam berisikan 135 ribu benih lobster dengan estimasi total kerugian sumber daya hewani sebesar 20 miliyar,” ucapnya.
Kapolres juga mengungkapkan, pelaku telah berulang kali melakukan kegiatan penyeludupan benih lobster melalui perairan Kabupaten Tanjab Barat.
Namun Kata Guntur para pelaku ini mempunyai cara yang cukup lihai.
“Pelaku cukup licin dan lihai dalam melaksanakan aktivitasnya.Pergerakannya cukup cepat dan melibatkan cukup banyak personil di lapangan sebagai mata-mata sehingga upaya-upaya dari pihak kepolisian untuk mencoba menggagalkan beberapa waktu yang lalu belum berhasil,”ucapnya
Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat pihak kepolisian Polres Tanjab Barat untuk membongkar penyeludupan benih lobster ini, dengan mencari cara dan solusi untuk menggagalkan aksi tersebut.
“Usaha kita tidak sia sia dan bersil menggagalkan penyeludupan benih lobster dan menangkap pelaku,”ujarnya.
Lanjutnya, hasil keterangan pelaku sudah empat kali melancarkan aksinya, mereka cukup terampil dan memanfaatkan waktu.
“Dimulai dari bulan ramadhan khususnya pada waktu konsentrasi kita lebih terfokus kepada arus mudik dan penanganan covid-19,”ungkap Kapolres.
Salah satu pelaku Musliyadi (40), saat dimintai keterangan terkait kegiatan penyeludupan nya, ia mengatakan bahwa dirinya beserta ketiga rekan nya disuruh untuk mengantarkan benih tersebut kelaut melalui jalur sungai dengan dibayar per tripnya sebesar Rp 15 juta.
“Bosnya dikota Jambi minta bawakan box ini kelaut melalui jalur sungai Kuala Betara, sekali barangkatnya kami dibayar Rp.15 juta,”ujar pelaku yang merupakan pengemudi pompong tersebut.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan / atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang – undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Penulis : Dian’