MIMBARPUBLIK.COM, MEDAN – Polda Sumut mencatat ada 39.840 nomor seluler yang melakukan prank (lelucon) ke nomor call center Polri 110 di wilayah Sumut. Nomor seluler yang nge-prank itu pun telah diblokir sehingga tidak bisa menghubungi call center lagi.
“Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon (nge-prank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut,” kata Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, Kamis (27/5/2021).
Ia mengatakan, semoga kedepan netizen Indonesia semakin smart dan bijak dalam menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan oleh negara untuk kepentingan layanan publik.
“Nomor seluler itu diblokir karena terbukti melakukan perbuatan jail. Ngerjain orang dengan tujuan guyon (ngeprank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut,” kata dia.
Hilman menjelaskan, apabila masyarakat tiga kali melakukan perbuatan jail (prank) nomor ponsel mereka akan terblokir secara otomatis.
“Pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun,” pungkasnya.