MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja bersama tim terpadu kembali turun mengawasi penerapan Surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021 dan Perwako nomor 49 tentang Protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kota Batam yang juga penanggung jawab kegiatan, Salim menyebutkan kali ini kegiatan dilakukan di wilayah Batam Kota, Sabtu (29/5/2021) malam. Tim bergerak dari pukul 20.00 WIB hingga selesai.
“Pengawasan serupa, secara rutin tim lakukan di seluruh wilayah Kota Batam,” kata Salim.
Selain unsur Satpol PP Batam, adapun tim yang turun di antaranya Polresta Barelang, Kodim 0316 Batam, Denpom I/6 Batam, Ditpam BP BATAM, Denpomal Batam, Marinir 10/SBY, Lanud Hang Nadim, Lanal Batam, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam,Dinas Perhubungan Batam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Bagian Hukum Pemko Batam.
Adapun lokasi pengawasan yang didatangi tim di antaranya :
1. ๐๐ฎ๐ง๐๐๐ซ๐๐ง ๐๐ฌ๐ซ๐๐ฆ๐ ๐๐๐ฃ๐ข ๐๐๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐๐ญ ๐๐ฎ๐ฅ๐ข๐ง๐๐ซ ๐๐๐ฅ๐๐จ๐ฆ๐ ๐ญ๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ
– Tim mendapati ramainya pengunjung yang bersantai dengan makan minum di tempat.
– Tim membubarkan pengunjung yang di perkirakan 300 orang lebih.
-Tim mengimbau kepada pemilik usaha untuk menutup usahanya sesuai batas buka usaha sampai pukul 21:00 WIB serta tidak ada yang boleh makan minum di tempat.
๐. ๐๐๐ ๐ ๐๐๐ ๐๐ง๐๐
– Para pelaku usaha sudah melaksanakan Surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021 dan jika ada yang masih buka tidak ada yang makan di tempat.
๐. ๐๐จ๐๐๐ ๐๐๐ง๐ญ๐ซ๐ ๐๐๐ง ๐๐ฎ๐๐ซ ๐๐๐ซ๐ข๐ฌ ๐๐จ๐๐๐
– Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
– Tim memberikan teguran kepada pelaku usaha untuk mematuhi jam buka tutup usaha.
๐. ๐๐ง๐ ๐ค๐ข๐ซ๐๐ง ๐๐๐ ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐๐ง๐ ๐๐๐
– Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
– Tim memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.
๐. ๐๐๐ง๐ฅ๐ฒ ๐๐จ๐๐๐ ๐๐ฎ๐ค๐จ ๐๐ฎ๐ง๐๐ฌ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ง๐ญ๐๐ซ
– Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
– Tim nemberikan peringatan kepada Pelaku usaha untuk selalu mematuhi Perwako nomor 49 dan surat edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.
๐. ๐๐ซ๐ค๐๐ง๐ ๐๐๐ง ๐๐จ๐๐๐ ๐๐จ๐ข ๐๐๐ซ๐ฎ๐ฆ๐๐ก๐๐ง ๐๐๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ง๐ญ๐๐ซ
– Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
– Tim memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.
๐. ๐๐ฎ๐ฆ๐๐ฅ๐ ๐๐จ๐๐๐, ๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐ง ๐ ๐๐๐ ๐๐๐
– Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
– Tim nemberikan peringatan kepada Pelaku usaha untuk selalu mematuhi Perwako nomor 49 dan surat edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.
๐. ๐๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐๐ค ๐๐ฎ๐ค๐จ ๐๐ข๐๐ ๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐จ๐ญ๐
– Semua tempat usaha sudah tutup sesuai surat edaran Walikota Nomor 22 tahun 2021.
๐. ๐ ๐จ๐จ๐๐๐จ๐ฎ๐ซ๐ญ ๐๐๐ซ๐ญ๐จ๐ค๐จ๐๐ง ๐๐๐ฌ๐ข๐ซ ๐๐ฎ๐ญ๐ข๐ก ๐๐๐ง๐ ๐ค๐จ๐ง๐
– Tim mendapati masyatakat yang masih makan minum di tempat dan membubarkan nya.
– Tim memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk mematuhi Perwako nomor 49 dan Surat Edaran Walikota Nomor 22 tahun 2021.