MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah diperbolehkan menggelar vaksinasi COVID-19 tahap III untuk warga yang berusia 18 tahun ke atas.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.04/II/1496/2021 yang diterima di Jakarta pada Rabu, ada tiga pertimbangan persetujuan perluasan sasaran vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta tersebut.
Pertama, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa transmisi penularan COVID-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi.
Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan sampai dengan 6 Juni 2021, total kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019 orang), dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen) dan kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), dimana 35 persen kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan di Rumah Sakit.
Persentase kasus positif di DKI Jakarta selama satu pekan terakhir juga lebih dari 5 persen (mencapai 7,62 persen).
“Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi,” demikian tertulis dalam surat Ditjen P2P kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Kedua, vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta masih terbatas pada sasaran yang tinggal di kawasan permukiman kumuh saja sesuai surat dari Direktur Jenderal P2P Nomor SR.02.06/II/1134/2021 pada 3 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan.
Ketiga, Jakarta merupakan Ibu Kota Negara yang menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan menilai penting untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menekan dan mengendalikan kasus COVID-19 di wilayahnya.
Salah satunya dengan mencapai imunitas kelompok (herd immunity) melalui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan cakupan yang tinggi dan merata.
“Mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa, dan pra-lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi maupun belum lengkap vaksinasinya,” demikian tertulis dalam surat Ditjen P2P Kemkes tersebut.
Namun, implementasi dan strategi percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta boleh melakukan koordinasi dan kerja sama untuk perluasan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan jajaran TNI, Polri, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan, dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi COVID-19 di wilayah masing-masing.