MIMBARPUBLIK.COM – Bintan – Jajaran Personil Kepolisian Sektor Bintan Utara (Polsek Binut) melakukan razia atas pemberitaan salah satu media online (Rabu, 09/06/2021), terkait pemberitaannya yang menyebutkan bebasnya kegiatan permainan judi jenis Sie Jie di Kedai Kopi yang berada di jalan R.E Martadinata, Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara, Kamis (10/06/2021) sekira pukul 16.00 WIB
Menindak lanjuti informasi tersebut, jajaran Personil unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Suharjono, SE didampingi Kanit Reskrim IPTU Purbowo, turun kelokasi dan melakukan pengecekan.
“Saat melakukan pengecekan, tidak ada kita temukan kegiatan permainan judi jenis sie jie yang diimuat pada media tersebut,” ujar Kapolsek.
“Jika ada bukti ditemukan, tentu kita akan tangkap pelakunya, dan kita proses hukum” tegasnya.
Saya imbau masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian baik jenis apapun dan dimanapun.
“Jika tertangkap tangan, siapapun oknum pelakunya akan diproses hukum,” pungkasnya.
TIM