MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Direskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang menangkap puluhan orang yang diduga terlibat dalam aksi premananisme dan pungutan liar (pungli) di Batam, Kepulauan Riau.
“Menindaklanjuti instruksi Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran. Dalam instruksi tersebut Kapolri memerintahkan untuk melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan tindakan pungli yang meresahkan masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Minggu (13/6/2021) di Batam.
Ia mengatakan, Kapolda Kepri telah memerintahkan jajaran Direktorat Kriminal Umum dan Polres jajaran Polda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap aksi tersebut.
“Dalam penindakan yang dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri membuahkan hasil, pada Sabtu dini hari, pukul 00.30 WIB Tim mendapatkan informasi adanya beberapa oknum yang meminta uang jasa parkir melebihi batas,” kata Harry.
Sebut Harry, tim langsung terjun ke TKP yang berada di Pasar Tos 3000 kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Di sana pihaknya berhasil mengamankan 4 orang yang melakukan pungutan liar terhadap parkir yang melebihi batas tarif parkir, dan keempat oknum ini tidak memiliki surat tugas sebagai juru parkir.
Selanjutnya tim bergerak ke wilayah pasar tradisional Sei Jodoh, di TKP kedua ini tim berhasil mengamankan 8 orang pemuda yang tanpa dilengkapi Identitas diri dan melakukan pemerasan terhadap pengunjung pasar.
“Dari pengakuan sementara delapan orang ini, bahwa mereka telah melakukan pemerasan dan meminta uang kepada masyarakat yang berada di pasar Sei Jodoh,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Harry menuturkan, di TKP ketiga yang berada di pasar Samarinda, Sei jodoh, Kota Batam tim mengamankan seorang pemuda berinisial DA yang pada saat itu sedang melakukan keributan dengan masyarakat sekitar dan membawa senjata tajam.
“Tim berhasil mengamankan 13 orang pelaku dan langsung membawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap dia.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polresta Barelang juga melakukan penindakan dengan mengamankan 10 orang oknum yang terbukti melakukan pungutan liar dan di luar batas dari jam yang ditentukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan beberapa lembar uang pecahan Rp500 hingga Rp10.000 dan 1 pisau gagang warna merah muda sepanjang 20 cm.
Harry membeberkan, terhadap 12 orang yang melakukan aksi premanisme dan pungli akan terus dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sedangkan 1 orang yang membawa senjata tajam nanti akan dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sementara, 10 pelaku yang diamankan oleh Polresta Barelang akan dikenakan Pasal 7 dan pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Restribusi parkir dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50.000.000,” pungkas dia.