MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) dan barang bukti bernilai Rp3,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih, Rabu (16/6/2021).
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai dari tahun 2015 hingga 2020. Dan sebagian sudah ada yang dimusnahkan lebih dulu,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata.
Susila Brata mengatakan, barang-barang yang dilakukan pemusnahan tersebut dilarang atau dibatasi, tidak dapat digunakan lagi sebagaimana diatur peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019.
BMN yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu itu terdiri atas 267 botol air zam-zam, 2654 batang kayu, 8642 batang rokok berbagai merek, beras dan gula sebanyak 2700 kg, kasur 438 pcs dan karpet 74 helai.
Sementara, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Batam, Febrialin mengapresiasi Bea Cukai Batam yang telah bekerja dengan sangat luar biasa.
Dikatakan Febrialin, banyak pelabuhan tidak resmi yang digunakan oleh oknum pedagang dan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi Batam yang dikelilingi laut untuk menyeludupkan barang.
“Untuk itu, kami berharap Bea Cukai Batam bisa meningkatkan lagi target tangkapan dan tidak berhenti sampai di sini,” harap Febrialin.
Hadir dalam acara tersebut, Asisten II Ekbang Pemko Batam Febrialin, Dirpam BP Batam Brigjen Polisi Muhammad Badrus, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Dedi Simatupang, dan Perwakilan Ditpolairud Polda Kepri.
Penulis : Yendri