Relawan Jokowi Dukung Presiden dan Kapolri Berantas Mafia Tanah

Konferensi pers di Sekretariat FKMTI | Foto : Istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Indonesia saat ini dalam keadaan darurat agraria. Oleh karena itu, Relawan Jokowi mendukung kebijakan presiden untuk melakukan reformasi agraria dan perintah Kapolri untuk memberantas mafia tanah dan beking-bekingnya.

Banyak rakyat yang jadi korban perampasan tanah tapi diabaikan laporan pengaduannya oleh instansi terkait.

Hal tersebut disampaikan Ketua Relawan WLJ (Wira Lentera Jiwa – We Love Jokowi), Yanes Yosua Frans kepada awak media di Sekretariat FKMTI Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Relawan Jokowi siap mendukung Presiden dan Kapolri untuk memberantas mafia tanah yang telah merampas hak tanah rakyat di berbagai daerah Indonesia.

Mereka siap adu data kepemilikan tanah secara terbuka dan disiarkan langsung oleh media nasional maupun media sosial.

“Indonesia saat ini sudah darurat agraria. laporan korban ke FKMTI jadi bukti nyata. banyak rakyat dari berbagai jadi korban perampasan tanah. Kemarin datang dari Muara Enim Sumatera Selatan, hari ini dari Labuhan Batu, Sumatera Utara dan Sumedang Jawa Barat. Harus ada pengadilan agraria. Kita kumpulkan ahli-ahli hukum dari unviersitas,” sebut Yanes.

“Saya tidak percaya dengan pengadilan sekarang, para korban sering dikalahkan meski bukti kepemilikan tanah mereka lengkap,” sambung Yanes memperjelas lagi.

Di kesempatan yang sama, Indra Sucipto, relawan Jokowi asal Labuhan Batu menjelaskan, ada 1200 ha lebih tanah warga dikuasai oleh perusahaan milik asing. Padahal warga memiliki surat dari SK Gubernur Sumut Tahun 1971 sedangkan HGU perusahaan baru terbit tahun 1976. Luas HGU hanya sekitar 2400 ha tetapi mereka mengusai hampir 4000 ha.

Karena itu mereka berharap, Presiden Jokowi membantu mereka mendapatkan hak tanah yang dikuasai perusahaan secara semena-mena. Apalagi hal ini ditegaskan presiden dalam Rapat Terbatas pada tanggal 3 Mei 2019 lalu.

“Kami hanya minta hak tanah kami dikembalikan oleh perusahaan. Kami punya bukti kepemilikan tanah SK Gubernur tahun 70. HGU perusahaan hanya 2400 ha tapi juga menguasai 1200 ha lahan milik rakyat. Kami siap adu data” ungkapnya.

Sementara, Ketua Umum FKMTI SK Budiarjo mengatakan, Perampasan tanah rakyat oleh Korporasi secepatnya selesaikan dengan adu data agar tidak berlarut-larut.

“Dengan selesainya persoalan pertanahan kemiskinan akan jauh berkurang dan itu tugas negara, amanat UUD,” kata Ketum FKMTI.

Redaksi

Review us!