MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan 1,6 kg atau setara 1.637,1 gram sabu di Mapolda Kepri, Jalan Hang Jebat, Nongsa, Kota Batam, Sabtu (19/6/2021).
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin oleh Panit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, Iptu Lasron sihombing, didampingi perwakilan dari Korpolairud Baharkam Polri, Bripka Dedy R.
Sabu yang dimusnahkan hari ini (Sabtu) berasal dari pengungkapan yang dilakukan Korpolairud Baharkam Mabes Polri pada Sabtu, 22 Mei 2021 yang lalu.
Panit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, Iptu Lasron Sihombing menceritakan, seorang laki-laki berinisial SS diamankan saat akan menyeberang dari Dermaga Pelabuhan Sungai Buluh Tanjung Batu, Kundur ke Pulau Muda.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkusan plastik transparan yang didalamnya terdapat 3 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkap dia.
Kata Lasron, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.711 gram sabu, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.637,1 gram, dan sisanya sebanyak 67,9 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
“Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang kedalam septic tank dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” tandasnya.