MIMBARPUBLIK.COM, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera mengirimkan berkas dugaan pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing ke Kejaksaan Agung RI.
Proses pengumpulan barang bukti dan keterangan dengan cepat dilakukan oleh tim khusus Kejati Riau, untuk menindaklanjuti laporan Bupati Kuansing, Andi Putra, terkait dugaan pemerasan oleh Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Kuansing, pada Jumat (18/6/2021) lalu.
Para pihak mulai dari pelapor Bupati Kuansing, Andi Putra, dan terlapor Kajari Kuansing, Hadiman rampung diperiksa oleh Kejati Riau.
“Pihak pelapor maupun terlapor sudah memberikan keterangannya secara garis beras. Pelapor juga sudah membawa bukti-bukti terkait dugaan pemerasan itu. Hari Selasa ada 4 orang kemarin juga dimintai keterangan, salah satunya adalah pelapor kemudian dari sekretariat DPRD dan satunya mantan honorer yang di Kejaksaan Negeri Kuansing, kemudian salah satunya lagi mantan Kepala BPKAD Kuansing, kemudian malam harinya diminta keterangan dari pihak Kajari dan Kasi Pidsus,” kata Asintel Kejati Riau, Raharjo, kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Setelah menerima bukti-bukti yang diberikan oleh pihak Andi Putra maupun Hadiman, Kejati Riau langsung melakukan telaah terhadap kebenaran barang bukti tersebut, dan akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
“Kita cek buktinya dikaitkan dengan fakta, dan selanjutnya tim membuat suatu kesimpulan terhadap laporan itu, apakah ada, terbukti atau tidak tindakan apakah ada unsur pidananya otomatis akan dilanjutkan ke tindak pidana khusus di Kejagung,” sambung Raharjo.
Namun, hanya pelanggarannya tergolong ke dalam administrasi karena tidak adanya cukup bukti, raharjo mencontohkan pelanggaran administrasi, seperti ada dugaan pertemuan-pertemuan Andi Putra dengan Hadiman, yang melanggar kode etik perilaku Kejaksaan, maka akan diberikan sanksi administrasi.
Untuk fakta dari masing-masing pihak, Andi Putra maupun Hadiman, apakah betul ada pemerasan, apakaj betul ada permintaan jumlah uang, dan dilakukan pemeriksaan, Kejati akan segera memberikan informasi setelah ada keputusan dari Jaksa Agung.
Raharjo memastikan pada saat ini pengawasan Kejati Riau sudah bertindak dan tidak berpihak kepada siapapun terkait dengan laporan pemerasan tersebut.
“Saat ini laporan tersebut masih kita susun, paling lambat hari Jumat ini sudah kita kirim ke Jaksa Agung. Nanti kita tunggu apa hasilnya dan apa petunjuk dari bapak Jaksa Agung, kita tunggu saja nanti,” terang Raharjo.
Sumber: Goriau