MIMBARPUBLIK.COM, Lingga – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) khususnya di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), bakal digelar pada 21 Juli 2021 mendatang. Proses demokrasi di level desa ini tidak kalah menarik apabila dibandingkan dengan pemilihan legislatif, kepala daerah, bahkan setingkat pemilihan Presiden. Meskipun skala kecil, namun dapat dijadikan cerminan sebagaimana ciri khas atau kultur demokrasi masyarakat Indonesia. Selasa (29/6/2021).
Penetapan tanggal pelaksanaan Pilkades tersebut sesuai Keputusan Bupati Lingga Nomor: 266/KPTS/IV/2021, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Lingga Tahun 2021.
Pemuda Desa Persiapan Cempaka yang dalam hal ini Desa Mepar masih menjadi Desa Induknya, Alim mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya pemuda bukan hanya sekadar ikut berpartisipasi untuk memilih dan menentukan arah kemajuan dalam pesta demokrasi di tingkat desa tersebut, tetapi juga turut serta mengawal jalannya proses pemilihan berlangsung hingga sampai ke tahap pelantikan bagi Kapala Desa terpilih sebagaimana versi terbaik masyarakat dan memenuhi harapan masyarakat itu sendiri.
”Saya kira masyarakat hari ini sudah punya pertimbangan yang baik untuk menentukan calon pemimpin di Desa masing-masing. Namun, perlu kita garis bawahi bersama rekam jejak (track record) para kandidat calon Kades menjadi hal yang sangat penting untuk diamati, mengingat latar belakang yang dimiliki setiap calon Kades berbeda satu sama lainnya. Rekam jejak ini pula menjadi pertimbangan yang sangat penting bagi masyarakat dalam menentukan kemana dan kepada siapa kita menjatuhkan pilihan,” Ujar Alim.
Pemuda yang juga menjadi pengurus di DPD GMNI Kepri ini mengatakan terkait dengan hubungan kekerabatan yang dimiliki oleh calon Kades dengan pemilihnya juga turut berpengaruh terhadap referensi pemilih. Mengingat kuatnya kekerabatan baik di antara para pemilih maupun dengan calon Kades tidak sedikit para kandidat calon Kepala Desa yang memanfaatkan hubungan kekerabatan tersebut dengan sebagian masyarakat menjadikan mereka tim sukses dan pemenangan.
”Yang jelas, jangan mau diiming-imingi sesuatu yang dianggap kenikmatan sesaat. Proses jalannya pengabdian di Desa bukan sehari dua hari, ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai konstitusi,” Tegasnya kepada awak media.
Ditambah lagi kasus penyebaran Covid-19 di Lingga belum stabil, ia berharap kepada Penyelenggara Pilkades nantinya harus betul-betul ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam proses pelaksanaan pemungutan suara berlangsung.
”Tentunya ini menjadi PR kita bersama untuk menekan pandemi Covid-19 di Lingga khususnya, protokol kesehatan yang paling penting saat pemungutan suara nanti,” Pungkasnya.
Berikut tahapan Pilkades di Lingga tahun 2021.
Tahapan pencalonan:
- Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa (11-18 Juni)
- Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa (19 Juni-13 Juli)
- Pemeriksaan kelengkapan administrasi persyaratan bakal calon kepala desa (19-30 Juni)
- Penetapan dan pengumuman bakal calon kepala desa yang telah mendaftar dan dinyatakan lengkap administrasi (1-3 Juli)
- Seleksi tambahan (5-9 Juli)
- Penetapan dan penentuan nomor urut calon kepala desa (10 Juli)
- Pengumuman daftar calon kepala desa (11-13 Juli)
- Masa kampanye (14-16 Juli)
- Masa tenang (17-20 Juli)
Tahapan pemungutan suara:
- Pelaksanaan pemungutan dan pemungutan suara (21 Juli)
- Laporan hasil pemilihan dari panitia kepada BPD (21-28 Juli)
- Penetapan hasil pemilihan kepala desa (29 Juli)
- Penyampaian surat keputusan BPD tentang hasil pemilihan kepala desa kepada Bupati (30 Juli)
Tahapan penetapan:
- Pengesahan dan pengangkatan kepala desa (menyesuaikan)
- Pelantikan kepala desa terpilih (ditargetkan tanggal 28 Agustus 2021)
Penulis : Ade