MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah I memberikan penguatan materi terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (New SPIP) kepada Tim SPIP Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Kegiatan berlangsung pada pukul 09.30 WIB hingga selesai dan dibuka dengan sambutan Kepala Kantor, I. Ismoyo.
“SPIP menurut Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis(01/07/2021).
Pada New SPIP, objek penilaian berubah kepada perencanaan, struktur dan proses, serta pencapaian hasil dan dikaitkan secara langsung dengan empat Tujuan SPIP.
“SPIP memiliki peran penting dalam pembangunan Zona Integritas, melalui New SPIP satuan kerja mampu mendefinisikan target kinerjanya dengan baik, menentukan strategi pencapaian yang relevan dan terintegrasi serta melaksanakan pengendalian yang efektif sehingga dapat meningkatkan level maturitas satuan kerja,” paparnya.
Dalam hal tersebut, penerapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari menjadi kunci penting.
Dengan adanya perumusan dan acuan yang jelas, maka pengendalian risiko di lingkungan satuan kerja akan dapat dipantau dan dievaluasi secara berkelanjutan.
Turut hadir pada kegiatan hari ini, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Teknologi Informasi Keimigrasian, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, dan Tim SPIP Imigrasi Batam.(non)