MIMBARPUBLIK.com, Palangkaraya – Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka menertibkan Protokol Kesehatan di Provinsi Kalimantan Tengah, semakin digiatkan.
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah mulai membangun Pos-Pos Jaga untuk penyekatan jalur darat di perbatasan dengan provinsi tetangga.
Pelaksanaan penyekatan perbatasan tersebut dilakukan mulai Senin (5/21), mendatang.
Semakin meningkatnya jumlah angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, dan semakin memburuknya penyebaran Covid-19 Jakarta dan sejumlah provinsi di Pulau Jawa, membuat Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran pengetatan orang keluar masuk Bumi Tambun Bungai.
Persiapan pembangunan pos penyekatan darat laut dan udara akan dilakukan dalam waktu dekat.
Merespon kebijakan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melaksanakan tugas mendukung kebijakan Gubernur yang telah mengeluarkan surat edaran pengetatan pintu masuk Kalimantan Tengah untuk semua jalur.
“Hari senin nanti kami akan melakukan apel besar dengan menurunkan personel dan perangkat peralatan lainnya untuk pelaksanaan penyekatan semua jalur dengan segala persyaratan yang telah diatur dalam surat edaran Gubernur Kalteng tersebut,” tegas Jenderal bintang dua ini.
Dia juga mengungkapkan, melalui tim PPKM skala mikro, dan Tim Satgas Covid-19, pihaknya semakin masif melakukan operasi yustisi di Kalimantan Tengah, agar masyarakat tertib, taat aturan Protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi massal terus dilaksanakan,” ujarnya.
Penulis : Rahmat